Rezeki September, Ini Cara Pengajuan BPUM 2021 bagi Pelaku UMKM, Cukup Lengkapi Syarat Ini, Cair Rp1,2 Juta

- 17 September 2021, 18:21 WIB
Rezeki September, begini cara pengajuan BPUM 2021 sebesar Rp1,2 juta untuk UMKM
Rezeki September, begini cara pengajuan BPUM 2021 sebesar Rp1,2 juta untuk UMKM /Pixabay.com/

H. No. NIB/SKU

I.  Bidang usaha

J. Nomor telepon seluler (yang dapat dihubungi melalui telepon, SMS dan Whatsapp

Baca Juga: Rezeki dari Allah, Sudah Ditransfer ke Rekening, BSU atau BLT Rp1 Juta Tahap 4 Cair, Ini Cara Ceknya

Selain itu, Menteri Keuangan Republik Indonesia Sri Mulyani Indrawati berencana menyalurkan Banpres Produktif Usaha Mikro atau BPUM sejumlah Rp3,6 triliun untuk tiga juta penerima pada periode Juli hingga September 2021.

Dilansir Bagikanberita.com dari Antara, tentunya ini merupakan kabar baik yang ditunggu-tunggu oleh masyarakat perihal bantuan BPUM untuk para pelaku usaha UMKM.

Dengan adanya Banpres ini, masyarakat yang terdampak pandemi sedikit membantu meringankan beban mereka, terlebih lagi para pelaku usaha UMKM.

Baca Juga: Rezeki 17 September, Begini Cara Cek Pengumuman Penerima Banpres PNM Mekar Rp1,2 Juta, Siapkan KTP

"Ini merupakan usaha pemerintah untuk terus memperluas jangkauan dukungan bagi usaha kecil dan menengah, khususnya pada usaha mikro," tulis Sri Mulyani dalam akun instagram resmi yang dipantau di Jakarta, Senin 26 Juli 2021.

Sebagai informasi, BPUM sebelumnya sudah tersalurkan kepada penerima sekitar 9,8 juta di periode Januari sampai Juni 2021 dengan jumlah anggaran keseluruhan Rp11,75 trilun.

Halaman:

Editor: Yusuf Ariyanto

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x