Jika Anda belum memiliki akun BPJS Ketenagakerjaan, maka Anda perlu mendaftarkan akun terlebih dahulu, dengan cara berikut:
1. Buka laman https://sso.bpjsketenagakerjaan.go.id/
2. Pilih "Buat Akun Baru"
3. Pada Kolom segmen, masukan status Anda: Pekerja Penerima Upah (PU), Pekerja Bukan Penerima Upah (BPU), atau Pekerja Migran Indonesia (PMI)
4. Tulis alamat email dan pilih "Kirim"
5. Isi kode OTP yang dikirm ke email Anda, selanjut pilih "Verifikasi";
6. Jika berhasil, isi biodata Anda seperti nama, tanggal lahir, NIK, nomor KPJ (Kartu Peserta Jamsostek), dan lain-lain, kemudian pilih "Kirim";
7. Jika berhasil, PIN akan didapatkan.
8. PIN yang Anda dapatkan dikirim melalui SMS dari nomor HP yan telah didaftarkan sebelumnya.***