Buruan Cek Saldo Anda, BSU atau BLT Rp1 Juta Sudah Ditransfer, Pemilik Rekening BCA Bisa Cair, Ini Syaratnya

- 22 September 2021, 14:27 WIB
Buruan Cek Saldo Anda, BSU atau BLT Rp1 Juta Sudah Ditransfer, Pemilik Rekening BCA  Bisa Cair, Ini Syaratnya
Buruan Cek Saldo Anda, BSU atau BLT Rp1 Juta Sudah Ditransfer, Pemilik Rekening BCA Bisa Cair, Ini Syaratnya /pixabay/

BAGIKAN BERITA - Bantuan Subsidi Upah (BSU) atau lebih dikenal dengan BLT sebesar Rp1 juta yang diperuntukan kepada para buruh dan pekerja swasta sudah mencapai tahap 4 dan 5.

Sedangkan untuk penyaluran BSU atau BLT Rp1 juta pada tahap 4 dan 5 kepada buruh atau pekerja swasta ini, pemerintah telah menunjukan bank yang tergabung dalam Himbara yakni, BRI, BNI, Bank Mandiri, dan BTN.

Bagi pekerja atau buruh swasta yang tercatat dalam BPJS Ketenagakerjaan dan memenuhi syarat sebagai penerima BSU atau BLT sebesar Rp1 juta tapi tidak memiliki rekening bank Himbara seperti BCA jangan khawatir, karena pemerintah akan membuatkan rekening baru secara kolektif.

Baca Juga: Ayah Taqy Malik Geram, Laporkan Balik Marlina Octoria ke Polda Metro Jaya dengan Sederet Bukti Ini

Informasi mengenai pencairan BSU atau BLT Rp1 juta , sudah mulai dicairkan pemerintah dikatakan oleh Sekjen Kementerian Ketenagakerjaan Anwar Sanusi kepada wartawan pada Senin 30 Agustus 2021.

"Minggu ini sudah mulai disalurkan ke penerima," katanya ketika ditanya wartawan.
Adapun data yang dibutuhkan untuk proses tersebut adalah sebagai berikut:

1. Nomor Induk Kependudukan (NIK)

2. Nama Lengkap

3. Tanggal Lahir

4. Alamat Pemberi Kerja

5. Nama Ibu Kandung

6. Nomor Telepon Selular

7. Alamat Email

Baca Juga: Rezeki Tak Terduga, Buruan Cek di eform.bri.co.id, BPUM atau BLT UMKM Rp1,2 Juta Cair, Ini Cara Ceknya

Sedangkan cara mengecek apakah Anda merupakan penerima BSU atau tidak, bisa dilihat di 4 layanan yang disediakan BPJS Ketenagakerjaan.

4 layanan tersebut diantaranya, situs bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id, akun aplikasi BPJSTKU, Whatsapp di nomor 081380070175 dan Call center Layanan Masyarakat 175.

Khusus Cara Cek Penerima BSU atau BLT di BPJS Ketenagakerjaan via WA, akun instagram @bpjs.ketenagakerjaan menjelaskan sebagai berikut:

Baca Juga: Alhamdulillah, Berkat Doa Seorang Ibu Banpres BPUM PNM Mekaar Rp1,2 Juta Cair, Ini Syarat dan Cara Ceknya

1. Hubungi WA 0813-8007-0175 atau buka link http: //wa.me/6281380070175.

2. Jika telah berkirim pesan, maka akan ada balasan dan diminta memilih sesuai keinginan Anda seperti ini: Informasi Kepesertaan, Informasi Klaim, Informasi Kanal Layanan,E-Form Pengaduan, Informasi Calon Penerima BSU 2021.

3. Setelah dipilih dan dibalas ketik angka 5.

4. Setelah itu, ada pertanyaan apakah Anda sebagai calon penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan.

5. Anda Jawab "Ya".

6. Maka Anda akan diminta untuk mengirimkan nomor kepesertaan.

Sedangkan untuk persyaratan pekerja yang berhak menerima subsidi gaji ini, adalah sebagai berikut.

Baca Juga: Jangan Ragu Ambil Kesempatan Ini, Anda Dapat Pinjaman hingga Rp25 Juta dari PNM Mekaar Plus, Khusus Perempuan

• WNI yang dibuktikan dengan kepemilikan NIK.

• Terdaftar sebagai peserta BPJS aktif di Ketenagakerjaan dan dibuktikan dengan kartu peserta.

• Membayar uang iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp.3.500.000 sesuai upah yang dilaporkan pada BPJS Ketenagakerjaan.

• Pekerja/buruh penerima upah.

• Memiliki rekening bank aktif.

• Tidak termasuk penerima manfaat program Kartu Prakerja.

• Bukan karyawan BUMN atau PNS.

• Bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan 4 (28 Provinsi dan 167 Kab/Kota) sesuai Inmendagri 22/2021 dan 23/2021.

• Diutamakan bekerja di sektor usaha : Industri Barang Konsumsi, Transportasi, Aneka Industri, Properti & Real Estate dan Perdagangan & jasa (kecuali jasa Pendidikan dan Kesehatan) sesuai dengan klasifikasi data sektoral di BPJS Ketenagakerjaan.

Baca Juga: Trio Warkopi Minta Dipertemukan dengan Indro Warkop, Netizen: Belajarlah ke Amel yang Mirip Almh Nike Ardila

Dari keterangan diatas ada syarat terpenting bagi pekerja yang menerima BLT Subsidi Gaji 2021 adalah harus memiliki gaji di bawah Rp3,5 juta dibuktikan dengan laporan upah terakhir yang diberikan perusahaan kepada BPJS Ketenagakerjaan.***

 

Editor: Ali Bakti


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x