Rezeki Nomplok, Ayo Dapatkan BSU 2021 Cair Rp1 Juta untuk Para Pekerja atau Buruh Cek Persyaratannya di Sini

- 1 Oktober 2021, 15:28 WIB
BSU sebesar Rp1 juta cair lagi bagi pekerja atau buruh untuk yang sudah memenuhi syarat ini, rencananya disalurkan Oktober 2021.
BSU sebesar Rp1 juta cair lagi bagi pekerja atau buruh untuk yang sudah memenuhi syarat ini, rencananya disalurkan Oktober 2021. /Ali Bakti/Bagikan Berita

BAGIKAN BERITA - Pandemi Covid-19 yang kini belum sepenuhnya normal membuat masyarakat sangat terdampak, beragam bantuan pun kian banyak dianggarkan oleh Pemerintah, salah satunya BSU 2021 yang cair Rp1 juta.

Program BSU 2021 ini bertujuan untuk membantu dan meringankan beban-beban pada saat masa pandemi seperti saat ini, seperti halnya para pekerja atau buruh yang turut serta kena imbas.

BSU yang cair Rp1 juta ini tentunya dapat bermanfaat serta berguna bagi keperluan para pekerja atau buruh yang tengah terdampak.

Baca Juga: Ramalan Tarot Harian untuk Sabtu 2 Oktober 2021, Zodiak Aries, Leo, Sagitarius: Kamu Sepertinya Merasa Kalut

Bagi yang ingin mendapatkan BSU sebesar Rp1 juta, anda pun harus menyiapkan beberapa syarat yang telah tersedia di artikel ini.

Melansir Bagikanberita.com dari Instagran resmi @kemnaker, pihak Kemnaker mengumumkan kabar baik untuk pekerja/buruh sektor formal yang tengah terdampak pandemi Covid-19.

Selain itu, Kemnaker juga akan memperluas cakupan penerima Program Bantuan Subsidi Upah (BSU) seluruh Indonesia di 34 Provinsi dan tersebar di 514 kota atau kabupaten.

Berdasarkan penuturan Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial (PHI & Jamsos) Kemnaker, Indah Anggoro Putri.

Baca Juga: Rezeki Tak Diduga, Dapatkan BSU 2021 Cair Rp1 Juta untuk Para Pekerja atau Buruh, Cek Selengkapnya di Sini

Untuk diketahui, kebijakan perluasan penerima BSU ini, telah resmi diputuskan lantaran adanya sisa anggaran dan setelah melakukan koordinasi dengan Komite Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) dan Kementerian Keuangan untuk melanjutkan dan memperluas cakupan penerima Program BSU.

"Sisa Anggaran BSU tersebut sebesar Rp1.791.477.000.000 dan akan menyasar 1.791.477 pekerja. Anggaran yang ditetapkan dan diberikan Komite PEN untuk Program BSU sebesar Rp.8,7 Triliun untuk 8.783.350 pekerja terdampak Pandemi COVID-19," ujar Indah Anggoro Putri, sewaktu mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi IX DPR RI di Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa 28 September 2021.

Menurut Indah Anggoro Putri, menjelaskan realisasi dan perkembangan program BSU saat ini sudah diberikan kepada 6.991.873 pekerja/buruh dengan alokasi anggaran mencapai sebesar Rp6.9 Triliun.

“Kami juga mendapat informasi, kami harus melaporkan BSU. Alhamdulillah per hari ini mengalami progress yang signifikan, dari target 8.783.350 pekerja," kata Indah Anggoro Putri

Baca Juga: Kabar Terbaru Kasus Pembunuhan Tuti dan Amel Subang: Yosef dan Mimin Kembali Diperiksa Pihak Kepolisian

Kemudian, Dirjen Putri merinci bahwa sesungguhnya data calon penerima BSU yang diterima kemenaker sejumlah 8.508.527 calon penerima.

Lebih lanjut lagi, setelah dilakukan pengecekan dan diverifikasi, ditemukanlah 758.327 data pekerja yang dobel bansos atau sudah menerima bantuan sosial lain.

Tentunya data tersebut telah resmi dianggap tidak memenuhi syarat penerima Program BSU.

“Kami telah melakukan verified data untuk menghindari bansos-bansos lain dan dikeluarkan dari data BSU,” ucap Dirjen Putri.

Baca Juga: Tya Ariestya Bangga Ivan Gunawan Sukses Turunkan Berat Badan 30Kg dalam 2 Bulan, Ini Caranya

Sebagai informasi, program BSU tahun 2021, sedianya akan dituntaskan dan tersalurkan semuanya kepada penerima yang memenuhi syarat sesuai Permenaker Nomor 16 Tahun 2021 hingga akhir Oktober 2021 nanti. Hal ini menurut arahan dari Menaker, Ida Fauziyah.

Menaker Ida menghimbaubkepada seluruh perusahaan yang belum menyerahkan data rekening pekerjanya supaya cepat menyerahkan ke BPJS Ketenagakerjaan.

Begitu juga para pekerja/buruh yang telahmemenuhi syarat, akan tetapi belum menyerahkan data nomor rekening bank-nya ke perusahaan agar segera menyerahkan ke perusahaan supaya memperlancar proses pemberian bantuan.

"Saya mengimbau kepada seluruh perusahaan dan pekerja/buruh di seluruh Indonesia yang belum mendaftar di program BPJS Ketenagakerjaan, segera daftarkan diri kita dan pekerja/buruh kita pada program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di BPJS Ketenagakerjaan. Dengan demikian kita semua dapat terlindungi, terutama di masa-masa sulit seperti saat ini," ucapnya pada beberapa waktu belakangan.

Baca Juga: Ramalan Tarot Harian Sabtu 2 Oktober 2021, Zodiak Taurus, Virgo, Capricorn: Kamu adalah Pribadi yang Kuat

"Gunakanlah sebaik-baiknya dana bantuan yang telah diberikan. Patuhi protokol kesehatan, dan terus optimis kita pasti bisa melewati masa sulit ini apabila bersama-sama," imbuhnya.

Syarat mendapat BSU 2021 Rp1 juta

- WNI yang dibuktikan dengan NIK juga terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan, yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan sampai dengan Juni 2021.

- Pekerja yang berhak mendapatkan bantuan harus bergaji paling banyak Rp3,5 juta, dengan ketentuan pekerja/buruh yang bekerja di wilayah dengan upah minimum provinsi atau kabupaten/kota lebih besar dari Rp3,5 juta, maka persyaratan gaji/upah tersebut menjadi paling banyak sebesar upah minimum provinsi atau kabupaten/kota dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh. Sebagai contoh upah minimum Kabupaten Karawang sebesar Rp4.798.312,00 dibulatkan menjadi Rp4.800.000.

- Persyaratan lainnya, yaitu pekerja yang bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan Level 4 yang ditetapkan pemerintah.

- Bekerja pada sektor industri barang komsumsi, transportasi, aneka industri, properti, dan real estate, perdagangan dan jasa, kecuali jasa pendidikan dan kesehatan.

Baca Juga: Inilah Link Live Streaming BRI Liga 1: Persiraja Banda Aceh VS Persija Jakarta Siapakah yang Akan Menang?

- Bantuan juga diprioritaskan bagi pekerja/buruh yang belum menerima program kartu prakerja, program keluarga harapan, atau progam bantuan produktif usaha mikro.

Bank Penyalur

Bank Penyalur BSU merupakan Bank Milik Negara yang terhimpun dalam HIMBARA yaitu Bank BNI, Bank BRI, Bank Mandiri, dan Bank BTN. Khusus untuk penyaluran dana bantuan kepada pekerja/buruh penerima bantuan di Provinsi Aceh, menggunakan Bank Syariah Indonesia (BSI).

Menurut Menaker, untuk yang belum mempunyai rekening  di bank itu, nantinya Kemnaker akan membukakan rekening secara kolektof di Bank HIMBARA serta BSI.

“Bagi penerima bantuan yang belum memiliki rekening di bank tersebut, Kemnaker akan membukakan rekening secara kolektif di Bank HIMBARA dan BSI agar penyaluran dana bantuan dapat lebih mudah, efektif dan efisien,” ucapnya.

Demikianlah informasi seputar BSU 2021 cair Rp1 juta yang rencananya cair di bulan Oktober 2021.***

Editor: Ahmad Taofik

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x