Rezeki Gratisan, Ini Cara Cek Penerima BSU 2021, Cukup Ikuti Langkahnya, Cair Rp1 Juta bagi Pekerja atau Buruh

- 4 Oktober 2021, 11:25 WIB
Cara cek penerima BSU 2021 Rp1 juta untuk pekerja atau buruh
Cara cek penerima BSU 2021 Rp1 juta untuk pekerja atau buruh /Pixabay.com/

BAGIKAN BERITA - Berikut ini cara gampang cek penerima BSU 2021 cair sebesar Rp1 juta bagi pekerja atau buruh yang memenuhi syarat.

Ikuti tahapan-tahapan cek penerima BSU 2021 cair Rp1 juta agar anda dapat segera mengetahui sebagai penerima BSU 2021 atau bukan.

Cara cek penerima BSU 2021 ini pun terbilang mudah dan tak sulit sama sekali, para pekerja atau buruh yang awan pun dapat mudah mengetahuinya.

Baca Juga: Rezeki Senin Pagi, Dapatkan BSU 2021 Rp1 Juta bagi Pekerja atau Buruh, Cek Persyaratannya Disini

Tak lupa juga, siapkan HP dan kuota yang memadai agar sewaktu cek dapat mudah dan lancar tanpa kendala.

Selain poin-poin diatas, anda juga perlu perhatikan sinyal yang bagus juga, carilah sinyal yang stabil dan baik.

Dilansir Bagikanberita.com dari laman resmi kemnaker.go.id, berikut ini cara cek penerima BSU 2021 cair sebesar Rp1 juta. Bagi pekerja atau buruh.

Baca Juga: Jangan Ditunda Rezeki Minggu 3 Oktober, Segera Cek Rekening, BSU Rp1 Juta Tahap 5 Cair, Ini Cara Ceknya

Langkah pengecekan

1. Kunjungi website kemnaker.go.id

2. Daftar Akun

Apabila belum memiliki akun, maka anda harus melakukan pendaftaran. Lengkapi pendaftaran akun. Aktivasi akun dengan menggunakan kode OTP yang akan dikirimkan ke nomor handphone anda.

3. Masuk

Baca Juga: Rezeki Wow, Link bsu.kemnaker.go.id, Dapatkan Seputar Info Mengenai BSU 2021 Cair Rp1 Juta, Ini Syaratnya

Login kedalam akun anda.

4. Lengkapi Profil

Lengkapi profil biodata diri anda berupa foto profil, tentang anda, status pernikahan dan tipe lokasi.

5. Cek Pemberitahuan

Setelah itu, anda akan mendapatkan notifikasi seperti keterangan berikut.

•  Terdaftar

Anda akan mendapatkan notifikasi apabila telah terdaftar sebagai calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) sesuai dengan tahapan penyerahan data calon penerima BSU dari BPJS Ketenagakerjaan kepada Kementerian Ketenagakerjaan.

Baca Juga: Rezeki Siang, Dapatkan BSU 2021 Rp1 Juta untuk Para Pekerja atau Buruh Cek Persyaratannya di Sini

•  Tidak Terdaftar

Anda akan mendapatkan notifikasi tidak terdaftar sebagai calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU), apabila Anda tidak memenuhi persyaratan sebagai penerima BSU sesuai dengan Permenaker Nomor 16 Tahun 2021

Anda juga akan mendapatkan notifikasi yang sama, apabila Anda memenuhi persyaratan sesuai dengan Permenaker Nomor 16 Tahun 2021 namun data Anda belum masuk dalam tahapan penyerahan data calon penerima BSU dari BPJS Ketenagakerjaan kepada Kementerian Ketenagakerjaan.

- Penetapan

•  Ditetapkan

Anda akan mendapatkan notifikasi apabila telah ditetapkan sebagai penerima Bantuan Subsidi Upah.

Baca Juga: Rezeki 3 Oktober 2021, BSU Rp1 Juta bagi Pekerja atau Buruh Segera Cair, Cek Persyaratannya di Sini

• Belum Memenuhi Syarat

Anda akan mendapatkan notifikasi apabila belum memenuhi syarat.

Dilansir Bagikanberita.com dari Instagran resmi @kemnaker, pihak Kemnaker mengumumkan kabar baik untuk pekerja/buruh sektor formal yang tengah terdampak pandemi Covid-19.

Selain itu, Kemnaker juga akan memperluas cakupan penerima Program Bantuan Subsidi Upah (BSU) seluruh Indonesia di 34 Provinsi dan tersebar di 514 kota atau kabupaten.

Baca Juga: Rezeki Tak Tanggung-tanggung, Dapatkan BSU 2021 Rp1 Juta bagi Pekerja atau Buruh Cek Persyaratannya di Sini

Berdasarkan penuturan Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial (PHI & Jamsos) Kemnaker, Indah Anggoro Putri.

Untuk diketahui, kebijakan perluasan penerima BSU ini, telah resmi diputuskan lantaran adanya sisa anggaran dan setelah melakukan koordinasi dengan Komite Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) dan Kementerian Keuangan untuk melanjutkan dan memperluas cakupan penerima Program BSU.

"Sisa Anggaran BSU tersebut sebesar Rp1.791.477.000.000 dan akan menyasar 1.791.477 pekerja. Anggaran yang ditetapkan dan diberikan Komite PEN untuk Program BSU sebesar Rp.8,7 Triliun untuk 8.783.350 pekerja terdampak Pandemi COVID-19," ujar Indah Anggoro Putri, sewaktu mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi IX DPR RI di Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa 28 September 2021.

Baca Juga: Rezeki Pagi-pagi, Dapatkan BSU 2021 Cair Rp1 Juta bagi Para Pekerja atau Buruh, Cek Lebih Lengkapnya di Sini

Menurut Indah Anggoro Putri, menjelaskan realisasi dan perkembangan program BSU saat ini sudah diberikan kepada 6.991.873 pekerja/buruh dengan alokasi anggaran mencapai sebesar Rp6.9 Triliun.

“Kami juga mendapat informasi, kami harus melaporkan BSU. Alhamdulillah per hari ini mengalami progress yang signifikan, dari target 8.783.350 pekerja," kata Indah Anggoro Putri

Kemudian, Dirjen Putri merinci bahwa sesungguhnya data calon penerima BSU yang diterima kemenaker sejumlah 8.508.527 calon penerima.

Baca Juga: Rezeki Awal Oktober, Buruan Cek Saldo Anda, BSU Rp1 Juta Tahap 5 Sudah Ditransfer, Ini Cara Cek dan Syaratnya

Lebih lanjut lagi, setelah dilakukan pengecekan dan diverifikasi, ditemukanlah 758.327 data pekerja yang dobel bansos atau sudah menerima bantuan sosial lain.

Tentunya data tersebut telah resmi dianggap tidak memenuhi syarat penerima Program BSU.

“Kami telah melakukan verified data untuk menghindari bansos-bansos lain dan dikeluarkan dari data BSU,” ucap Dirjen Putri.

Sebagai informasi, program BSU tahun 2021, sedianya akan dituntaskan dan tersalurkan semuanya kepada penerima yang memenuhi syarat sesuai Permenaker Nomor 16 Tahun 2021 hingga akhir Oktober 2021 nanti. Hal ini menurut arahan dari Menaker, Ida Fauziyah.

Baca Juga: Rezeki Tak Tanggung-tanggung, Dapatkan BSU 2021 Rp1 Juta bagi Pekerja atau Buruh Cek Persyaratannya di Sini

Menaker Ida menghimbau kepada seluruh perusahaan yang belum menyerahkan data rekening pekerjanya supaya cepat menyerahkan ke BPJS Ketenagakerjaan.

Begitu juga para pekerja/buruh yang telahmemenuhi syarat, akan tetapi belum menyerahkan data nomor rekening bank-nya ke perusahaan agar segera menyerahkan ke perusahaan supaya memperlancar proses pemberian bantuan.

"Saya mengimbau kepada seluruh perusahaan dan pekerja/buruh di seluruh Indonesia yang belum mendaftar di program BPJS Ketenagakerjaan, segera daftarkan diri kita dan pekerja/buruh kita pada program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di BPJS Ketenagakerjaan. Dengan demikian kita semua dapat terlindungi, terutama di masa-masa sulit seperti saat ini," ucapnya pada beberapa waktu belakangan.

Baca Juga: Rezeki Awal Oktober, Buruan Cek Saldo Anda, BSU Rp1 Juta Tahap 5 Sudah Ditransfer, Ini Cara Cek dan Syaratnya

"Gunakanlah sebaik-baiknya dana bantuan yang telah diberikan. Patuhi protokol kesehatan, dan terus optimis kita pasti bisa melewati masa sulit ini apabila bersama-sama," imbuhnya.

Syarat mendapat BSU 2021 Rp1 juta

- WNI yang dibuktikan dengan NIK juga terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan, yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan sampai dengan Juni 2021.

- Pekerja yang berhak mendapatkan bantuan harus bergaji paling banyak Rp3,5 juta, dengan ketentuan pekerja/buruh yang bekerja di wilayah dengan upah minimum provinsi atau kabupaten/kota lebih besar dari Rp3,5 juta, maka persyaratan gaji/upah tersebut menjadi paling banyak sebesar upah minimum provinsi atau kabupaten/kota dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh. Sebagai contoh upah minimum Kabupaten Karawang sebesar Rp4.798.312,00 dibulatkan menjadi Rp4.800.000.

- Persyaratan lainnya, yaitu pekerja yang bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan Level 4 yang ditetapkan pemerintah.

- Bekerja pada sektor industri barang komsumsi, transportasi, aneka industri, properti, dan real estate, perdagangan dan jasa, kecuali jasa pendidikan dan kesehatan.

- Bantuan juga diprioritaskan bagi pekerja/buruh yang belum menerima program kartu prakerja, program keluarga harapan, atau progam bantuan produktif usaha mikro.

Baca Juga: Rezeki Awal Oktober, Buruan Cek Saldo Anda, BSU Rp1 Juta Tahap 5 Sudah Ditransfer, Ini Cara Cek dan Syaratnya

Bank penyalur

Bank Penyalur BSU merupakan Bank Milik Negara yang terhimpun dalam HIMBARA yaitu Bank BNI, Bank BRI, Bank Mandiri, dan Bank BTN. Khusus untuk penyaluran dana bantuan kepada pekerja/buruh penerima bantuan di Provinsi Aceh, menggunakan Bank Syariah Indonesia (BSI).

Menurut Menaker, untuk yang belum mempunyai rekening  di bank itu, nantinya Kemnaker akan membukakan rekening secara kolektof di Bank HIMBARA serta BSI.

“Bagi penerima bantuan yang belum memiliki rekening di bank tersebut, Kemnaker akan membukakan rekening secara kolektif di Bank HIMBARA dan BSI agar penyaluran dana bantuan dapat lebih mudah, efektif dan efisien,” ucapnya.

Baca Juga: Rezeki Nomplok, Ayo Dapatkan BSU 2021 Cair Rp1 Juta untuk Para Pekerja atau Buruh Cek Persyaratannya di Sini

Demikianlah informasi seputar BSU 2021 cair Rp1 juta yang rencananya cair di bulan Oktober 2021.***

Editor: Yusuf Ariyanto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x