- Warga Negara Indonesia (WNI) dimana harus dibuktikan dengan NIK
- Calon penerima BSU terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan yang masih aktif dan dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan hingga bulan Juni 2021
- Mendapat gaji atau upah maksimal sebesar Rp 3,5 juta
- Calon penerima BSU adalah pekerja atau uruh yang bekerja di wilayah PPKM level 4 dan 3 yang ditetapkan oleh pemerintah
- Perlu diketahui juga, para penerima BSU akan diprioritaskan ditransfer kepada pekerja yang bekerja pada sektor sebagi berikut:
Baca Juga: CATAT! Inilah 12 Ramalan Zodiak Karir Kamis 7 Oktober 2021 Bagi Anda, Scorpio Awas Hati-hati
- Sektor industri barang konsumsi
- Transportasi
- Aneka industri properti dan real estate
- Perdagangan dan jasa
Catatan, dikecualikan pada pekerja di sektor pendidikan dan Kesehatan.
Cara Cek BSU di Website Kemnaker:
- Masuklah pada laman resmi kemnaker.go.id
- Selanjutnya, daftar akun
- lalu login pada akun Anda