Rezeki Pagi Ini, Berikut Cara Cek BSU 2021 dan Dapatkan Sebesar Rp1 Juta untuk Pekerja atau Buruh

- 7 Oktober 2021, 08:30 WIB
Rezeki BSU 2021 untuk pekerja atau buruh yang sedang terdampak pandemi, cair Rp1 juta, berikut syarat- syaratnya.
Rezeki BSU 2021 untuk pekerja atau buruh yang sedang terdampak pandemi, cair Rp1 juta, berikut syarat- syaratnya. /Pixabay.com/

BAGIKAN BERITA - Dapatkan BSU 2021 cair Rp1 juta untuk pekerja atau buruh yang tengah terdampak pandemi Covid-19,

Silahkan ikuti cara cek BSU 2021 cair Rp1 juta untuk pekerja atau buruh Indonesia dengan mudah dan tak ribet.

BSU 2021 cair Rp1 juta dapat dimanfaatkan oleh pekerja atau buruh dengan hal-hal yang berguna.

Baca Juga: Bicara Harta dan Pekerjaan, Ini Permintaan Teuku Ryan ke Ria Ricis setelah Menikah Nanti, Bikin Terharu

BSU 2021 sebesar Rp1 juta ini tanpa ada potongan apapun, sehingga para penerima akan mendapat langsung senilai Rp1 juta.

Seperti diketahui, pandemi Covid-19 ini memang belum sepenuhnya pulih normal kembali.

Dengan adanya bantuan ini, diharapkan berguna dan bermanfaat bagi pekerja atau buruh yang terdampak pandemi.

Baca Juga: Blak-blakan Tunangan Ria Ricis, Teuku Ryan yang Dituding Pansos, Jawabannya Bisa Bungkam Mulut Netizen

Adapun syarat-syarat penerima subsidi gaji adalah sebagai berikut:

  1. Warga Negara Indonesia (WNI) dimana harus dibuktikan dengan NIK
  2. Calon penerima BSU terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan yang masih aktif dan dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan hingga bulan Juni 2021
  3. Mendapat gaji atau upah maksimal sebesar Rp 3,5 juta
  4. Calon penerima BSU adalah pekerja atau uruh yang bekerja di wilayah PPKM level 4 dan 3 yang ditetapkan oleh pemerintah
  5. Perlu diketahui juga, para penerima BSU akan diprioritaskan ditransfer kepada pekerja yang bekerja pada sektor sebagi berikut:

Baca Juga: CATAT! Inilah 12 Ramalan Zodiak Karir Kamis 7 Oktober 2021 Bagi Anda, Scorpio Awas Hati-hati

-  Sektor industri barang konsumsi

- Transportasi

- Aneka industri properti dan real estate

- Perdagangan dan jasa

Catatan, dikecualikan pada pekerja di sektor pendidikan dan Kesehatan.

Cara Cek BSU di Website Kemnaker:

- Masuklah pada laman resmi kemnaker.go.id

- Selanjutnya, daftar akun

- lalu login pada akun Anda

- Setelah itu, silahkan lengkapi profil biodata diri Anda seperti foto profil, seputar Anda, status pernikahan, juga tipe lokasi

- Dan cek pemberitahuan.

Jika telah selesai semua, Anda akan segara mendapatkan notifikasi.

Baca Juga: CATAT! Inilah 12 Ramalan Zodiak Karir Kamis 7 Oktober 2021 Bagi Anda, Scorpio Awas Hati-hati

Simak notifikasi berikut ini:

Jika Anda terdaftar, Anda akan mendapatkan notifikasi sebagai calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) sesuai tahapan penyerahan data calon penerima BSU dari BPJS Ketenagakerjaan kepada Kementerian Ketenagakerjaan.

Namun bila tidak terdaftar, Anda akan mendapatkan notifikasi tidak terdaftar jika tidak memenuhi syarat atau data belum masuk ke tahapan penyerahan data calon penerima BSU dari BPJS Ketenagakerjaan kepada Kementerian Ketenagakerjaan.

Baca Juga: Inilah Lirik Lagu Dinda Jangan Marah-marah Sedang Viral Tik Tok, Dinyanyikan Band Malaysia Kugiran Masdo

Cara cek calon penerima BSU

- Masuk segera pada  laman ini bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id

- Silahkan melengkapi NIK

- Tak lupa juga, lengkapi nama lengkap sesuai KTP anda dengan benar

- Masukan tanggal lahir pribadi

- Terakhir, ceklis pada kolom Im Not a Robot.

Baca Juga: Play-Off AFC Cup 2023: Indonesia Vs Chinese Taipei, Live Indosiar dan Vidio pada Kamis, 7 Oktober 2021

Catatan, jika peserta sudah terdaftar menjadi penerima BSU, nantinya akan mendapatkan notifikasi (pemberitahuan) atas keterangan sudah terdaftar sebagai calon penerima BSU, ini sesuai dengan tahapan penyerahan data calon penerima BSU dari BPJS Ketenagakerjaan kepada Kementerian Ketenagakerjaan.

Jika tidak terdaftar, peserta juga akan mendapatkan notifikasi tidak terdaftar sebagai calon penerima BSU.

Pengiriman uang Rp1 juta ke rekening melalui bank HIMBARA yakni Mandiri, BRI, BNI, BTN dan Khusus Aceh (BSI).***

Editor: Ahmad Taofik


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah