Rezeki Sabtu 9 Oktober, Buruan Cek BSU di WhatsApp BPJS Ketenagakerjaan Nomor 081380070175, BLT Rp1 Juta Cair

- 9 Oktober 2021, 16:00 WIB
Ilustrasi, uang Rp1 juta penerima BSU atau BLT BPJS Ketenagakerjaan
Ilustrasi, uang Rp1 juta penerima BSU atau BLT BPJS Ketenagakerjaan /Ali Bakti

BAGIKAN BERITA - Bantuan Subsidi Upah/ gaji (BSU) atau lebih dikenal dengan BLT BPJS Ketenagakerjaan sebesar Rp1 juta telah memasuki tahap 5 dan rencananya akan berakhir pada bulan Oktober 2021.

BSU atau BLT BPJS Ketenagakerjaan tahap 5 sebesar Rp1 juta ini, akan menyasar para buruh atau pekerja yang bekerja di sektor sektor usaha : Industri Barang Konsumsi, Transportasi, Aneka Industri, Properti & Real Estate dan Perdagangan & jasa.

Selain itu, calon penerima BSU atau BLT tahap 5 sebesar Rp1 juta ini, harus berpenghasilan dibawah Rp3,5 juta dan terdaftar di BJS Ketenagakerjaan.

Baca Juga: Buruan Cek Banpres BPUM atau BLT UMKM 2021 di eform.bri.co.id, Pencairan Diperpanjang Sampai Akhir Tahun Ini

Oleh karena itu, bagi para pekerja atau buruh yang sudah mendaftarkan dan melengkapi persyaratannya segera di cek di empat kanal yang telah disediakan oleh BPJS Ketenagakerjaan.

Seperti diketahui, dari data yang dikirim oleh BPJS Ketenagakerjaan sebanyak 7.748.630 calon penerima BSU atau BLT sebesar Rp 1 juta, namun yang memenuhi syarat sebanyak 4.911.200 orang.

Total dana yang disalurkan sampai dengan 24 September 2021 adalah sebesar Rp 4,9 triliun.
Untuk penyaluran BSU atau BLT sebesar Rp1 juta Menurut Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial (PHI dan Jamsos) Kemnaker Indah Anggoro Putri mengatakan bahwa penyalurannya hanya melalui rekening pada Himpunan Bank Milik Negara (Himbara).

Baca Juga: Aldebaran Pusing 7 Keliling Soal Teror, Irvan Terkejut Reyna Pernah Tinggal di Panti Asuhan di Ikatan Cinta

Sedangkan cara mengecek apakah Anda merupakan penerima BSU atau tidak, bisa dilihat di 4 layanan yang disediakan BPJS Ketenagakerjaan.

4 layanan tersebut diantaranya, situs bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id, akun aplikasi BPJSTKU, Whatsapp di nomor 081380070175 dan Call center Layanan Masyarakat 175.

Khusus Cara Cek Penerima BSU atau BLT di BPJS Ketenagakerjaan via WA, akun instagram @bpjs.ketenagakerjaan menjelaskan sebagai berikut:

Baca Juga: Tips dan Trik Cara Mendapatkan Pinjaman Modal hingga Rp50 Juta dari KUR Bank Mandiri, Siapkan Dokumen Ini

1. Hubungi WA 0813-8007-0175 atau buka link http: //wa.me/6281380070175.

2. Jika telah berkirim pesan, maka akan ada balasan dan diminta memilih sesuai keinginan Anda seperti ini: Informasi Kepesertaan, Informasi Klaim, Informasi Kanal Layanan,E-Form Pengaduan, Informasi Calon Penerima BSU 2021.

3. Setelah dipilih dan dibalas ketik angka 5.

4. Setelah itu, ada pertanyaan apakah Anda sebagai calon penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan.

5. Anda Jawab "Ya".

6. Maka Anda akan diminta untuk mengirimkan nomor kepesertaan.

Sedangkan untuk persyaratan pekerja yang berhak menerima subsidi gaji ini, adalah sebagai berikut.

Baca Juga: Pinjaman Modal Usaha hingga Rp50 Juta dari KUR Bank Mandiri, Inilah Langkah dan Syarat yang Harus Disiapkan

• WNI yang dibuktikan dengan kepemilikan NIK.

• Terdaftar sebagai peserta BPJS aktif di Ketenagakerjaan dan dibuktikan dengan kartu peserta.

• Membayar uang iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp.3.500.000 sesuai upah yang dilaporkan pada BPJS Ketenagakerjaan.

• Pekerja/buruh penerima upah.

• Memiliki rekening bank aktif.

• Tidak termasuk penerima manfaat program Kartu Prakerja.

• Bukan karyawan BUMN atau PNS.

• Bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan 4 (28 Provinsi dan 167 Kab/Kota) sesuai Inmendagri 22/2021 dan 23/2021.

• Diutamakan bekerja di sektor usaha : Industri Barang Konsumsi, Transportasi, Aneka Industri, Properti & Real Estate dan Perdagangan & jasa (kecuali jasa Pendidikan dan Kesehatan) sesuai dengan klasifikasi data sektoral di BPJS Ketenagakerjaan.

Dari keterangan diatas ada syarat terpenting bagi pekerja yang menerima BLT Subsidi Gaji 2021 adalah harus memiliki gaji di bawah Rp3,5 juta dibuktikan dengan laporan upah terakhir yang diberikan perusahaan kepada BPJS Ketenagakerjaan.

Baca Juga: Viral Kasus Pemerkosaan Tiga Anak oleh Ayah Kandung di Luwu Timur, Tagar PercumaLaporPolisi Trending Twitter

Selain itu, BLT Subsidi Gaji 2021 ini hanya diberikan kepada mereka yang bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan 4. Untuk daftar wilayah yang masuk PPKM Level 3 dan 4, ada di Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2021.***

Editor: Ali Bakti


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x