Pinjaman Rp50 Juta Tanpa Agunan dari KUR Bank Mandiri Mudah Didapat oleh UMKM, Simak Tata Cara dan Syaratnya

- 10 Oktober 2021, 22:14 WIB
PT Bank Mandiri (Persero) menjadi salah satu bank penyalur kredit usaha rakyat (KUR).
PT Bank Mandiri (Persero) menjadi salah satu bank penyalur kredit usaha rakyat (KUR). /PT Bank Mandiri

BAGIKAN BERITA – Pemerintah mendorong para pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) untuk mau mengajukan kredit usaha rakyat (KUR).

Pasalnya, KUR sangat bermanfaat untuk membantu UMKM yang tidak bankable namun layak mendapatkan pinjaman.

Dengan adanya KUR, UMKM diharapkan terus tumbuh dan berkembang sehingga menjadi pendorong bangkitnya perekonomian Indonesia.

Baca Juga: Inilah Syarat Mendapatkan KUR Mandiri hingga Rp50 Juta untuk Modal Usaha Tanpa Agunan, Siapkan Dokumen Ini

KUR ini disalurkan oleh bank milik negara di anataranya Bank BRI, Bank Mandiri dan Bank BNI tanpa dikenakan jaminan atau agunan.

limit pinjaman bagi UMKM bisa mencapai Rp50 juta, namun biasanya pemberian pinjaman awal hanya Rp10 juta saja.

Bank Mandiri sendiri, memiliki 5 jenis KUR yang tersedia, yakni KUR Super Mikro, KUR Mikro, KUR Kecil, KUR Khusus, KUR Penempatan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) dan KUR Khusus.

Baca Juga: Kabar Baik untuk Perempuan, Bisa Dapat Pinjaman Rp25 Juta dari PNM Mekaar Plus, Ini Caranya

KUR merupakan kredit atau pembiayaan yang diberikan oleh perbankan kepada UMKMK yang feasible tapi belum bankable.

KUR bertujuan untuk meningkatkan dan memperluas pelayanan Bank kepada UMKM produktif, meningkatkan kapasitas daya saing UMKM, mendorong pertumbuhan ekonomi dan penyerapan tenaga kerja, serta menanggulangi kemiskinan.

Berikut 5 jenis Kredit Usaha Rakyat (KUR) Bank Mandiri :

1. KUR Super Mikro

Dengan limit kredit maksimal sampai dengan Rp 10 juta per debitur dan jangka waktu untuk Kredit Modal Kerja (KMK) maksimal 3 tahun dan Kredit Investasi (KI) maksimal 5 tahun.

Baca Juga: Ramalan Kartu Tarot Harian untuk Senin 11 Oktober 2021, Zodiak Gemini, Libra, Aquarius: Maju dan Jangan Tunda

2. KUR Mikro

Dengan limit kredit di atas Rp 10 Juta dengan maksimal sampai dengan Rp 50 juta per debitur dan jangka waktu untuk Kredit Modal Kerja (KMK) maksimal 3 tahun dan Kredit Investasi (KI) maksimal 5 tahun.

3. KUR Kecil

Dengan limit kredit di atas Rp 50 juta sampai dengan maksimal Rp 500 juta per debitur, dan jangka waktu untuk Kredit Modal Kerja (KMK) maksimal 4 tahun dan Kredit Investasi (KI) maksimal 5 tahun

4. KUR Penempatan TKI

Dengan limit kredit maksimal sampai dengan Rp 25 juta per debitur dengan jangka waktu paling lama sama dengan masa kontrak kerja dan tidak melebihi jangka waktu paling lama 3 (tiga) tahun.

Baca Juga: Ramalan Kartu Tarot Harian untuk Senin 11 Oktober 2021, Zodiak Cancer, Scorpio, Pisces: Ada Perubahan

5. KUR Khusus

Dengan limit sampai dengan Rp 500 juta Diberikan kepada kelompok yang dikelola secara bersama dalam bentuk klaster dengan menggunakan mitra usaha untuk komoditas perkebunan rakyat dan peternakan rakyat serta perikanan rakyat, industri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah, atau komoditas sektor produktif lain yang bisa dikembangkan menjadi KUR Khusus.

Dalam KUR Khusus ini, terdapat jangka waktu KUR khusus yakniKredit Modal Kerja (KMK) maksimal 4 tahun, sementara untuk Kredit Investasi (KI) maksimal 5 tahun.

Manfaat KUR

1. Proses mudah dan cepat

2. Persyaratan kredit yang ringan

3. Agunan adalah berupa objek yang dibiayai

4. Suku bunga 6% efektif per tahun

5. Agunan tambahan untuk KUR Super Mikro, KUR Mikro, KUR Kecil sd Rp 100 Juta, dan KUR Penempatan TKI tidak dipersyaratkan, sedangkan untuk KUR Kecil > Rp 100 Juta dipersyaratkan berupa tanah dan/ atau bangunan atau kendaraan bermotor sesuai dengan ketentuan bank.

Baca Juga: Cerita Horor CreepyPasta: Jerold's Wait, Kisah Mencekam dalam Penantian yang Panjang dan Penuh Tanya

KUR memiliki target market, yakni sebagai berikut:

1. Usaha Mikro, Kecil dan Menengah;

2. Usaha Mikro, Kecil dan Menengah dari anggota keluarga dari karyawan/karyawati yang bepenghasilan tetap atau bekerja sebagai pekerja migran Indonesia.

3. Usaha Mikro, Kecil dan Menengah dari pekerja migran indonesia yang pernah bekerja di luar negeri;

4. Usaha Mikro, Kecil dan Menengah di wilayah perbatasan dengan negara lain;

5. Usaha Mikro, Kecil dan Menengah pensiunan Pegawai Negeri Sipil, Tentara Nasional Republik Indonesia dan Kepolisian Republik Indonesia dan/atau pegawai pada masa persiapan pensiun;

6. Kelompok Usaha Mikro, Kecil dan Menengah yang meliputi :

7. Kelompok Usaha Bersama (KUBE);

8. Gabungan Kelompok Tani dan Nelayan (Gapoktan), atau

Baca Juga: Ramalan Kartu Tarot Harian untuk Senin 11 Oktober 2021, Zodiak Taurus, Virgo, Capricorn: Ini Kamu Putuskan

9. Kelompok usaha lainnya.

10. Usaha Mikro, Kecil dan Menengah dari Pekerja yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja;

11. Calon Pekerja Migran Indonesia yang akan bekerja di luar negeri; dan/atau

12. Calon Peserta Magang di luar negeri;

13. Usaha Mikro, Kecil dan Menengah dari ibu rumah tangga.

Baca Juga: Rejeki Minggu 10 Oktober, Buruan Cek Penerima BLT UMKM BPUM Rp1,2 Juta Sudah Cair, Begini Cara dan Syaratnya

Jika berminat, syarat pengajuan KUR ke Bank Mandiri adalah dengan melengkapi beberapa dokumen sebagai berikut:

1. KUR Super Mikro, KUR Mikro, KUR Kecil, KUR Khusus

Siapkan syarat berikut ini:

Nomor Induk Berusaha (NIB) atau Surat Keterangan Usaha Mikro dan Kecil yang diterbitkan oleh RT/RW, kelurahan/desa, atau pejabat yang berwenang dan/atau surat keterangan yang dipersamakan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.

Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang dibuktikan dengan kartu identitas berupa eKTP atau Surat Keterangan Pembuatan e-KTP.

NPWP untuk limit diatas Rp 50 Juta.

Baca Juga: Ramalan Kartu Tarot Harian untuk Senin 11 Oktober 2021, Zodiak Aries, Leo, Sagitarius: Godaaan yang Datang

2. KUR Penempatan Tenaga Kerja Indonesia

Siapkan syarat berikut ini:

Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang dibuktikan dengan kartu identitas berupa eKTP atau Surat Keterangan Pembuatan e-KTP, Perjanjian penempatan Pekerja Migran Indonesia yang ditempatkan oleh pelaksana penempatan tenaga kerja dan/atau tenaga magang Indonesia.

Perjanjian Kerja dengan pengguna bagi Pekerja Migran Indonesia baik yang ditempatkan oleh pelaksana penempatan tenaga kerja dan/atau tenaga magang Indonesia, Pemerintah atau Pekerja Migran Indonesia yang bekerja secara perseorangan.***

Editor: Ahmad Taofik

Sumber: bankmandiri.co.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x