Mudah Sekali dan Tanpa Riba, KUR BSI Gelontorkan Pinjaman Modal Usaha hingga Rp50 Juta, Siapkan Dokumen Ini

- 28 Oktober 2021, 06:00 WIB
Ilustrasi, Transaksi perbankan
Ilustrasi, Transaksi perbankan /Instagram.com @bank_indonesia/

BAGIKAN BERITA - Untuk mengatasi solusi perbankan bagi mayoritas umat Islam di Indonesia, Bank Syariah Indonesia (BSI) yang saham terbesarnya dimiliki Bank Mandiri, membuat program menarik berupa Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro dengan nominal pinjaman diatas Rp10 hingga Rp50 juta tanpa riba untuk modal usaha dan investasi. Siapkan dokumen ini.

Adapun penyaluran pinjaman diatas Rp10 hingga Rp50 juta tanpa riba dari BSI ini, ditujukan kepada para pelaku usaha kecil dan menengah yang membutuhkan pinjaman modal usaha untuk mengembagkan usahanya.

Selain itu BSI, berharap dengan penyaluran pinjaman modal usaha tanpa riba diatas Rp10 hingga Rp50 juta ini, para pelaku usaha kecil dan menengah, bisa mengembangkan usahanya dengan baik sehingga bisa menopang perekonomian keluarganya.

Baca Juga: Siapkan Ini untuk Daftar KUR BRI, Pinjaman Modal Usaha hingga Rp50 Juta, Suku Bunga Rendah hingga Desember

Seperti diketahui BSI anak perusahaan Bank Mandiri yang bergerak di bidang perbankan syariah dan merupakan bank syariah terbesar Indonesia dengan total aset sekitar Rp 239,56 triliun.

BSI sendiri diresmikan pada tanggal 1 Februari 2021 pukul 13.00 WIB atau bertepatan dengan tanggal 19 Jumadil Akhir 1442 H.

Untuk komposisi pemegang saham BSI terdiri atas PT Bank Mandiri (Persero) Tbk sebesar 51,2%, PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (25,0%), PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk sebesar 17,4%, DPLK BRI - Saham Syariah (2%), dan publik (4,4%).

Baca Juga: Ada Unsur Pidana, Kasus Kaburnya Rachel Vennya Saat Karantina di Wisma Atlet Dinaikan ke Penyidikan

Kelahiran Bank Syariah Indonesia menandai pesatnya pertumbuhan ekonomi syariah di Indonesia. Indonesia adalah negara dengan populasi muslim terbesar di dunia.

Selain itu, Bank syariah dianggap sebagai solusi sebagian masyarakat muslim yang menganggap riba adalah hal terlarang.

Halaman:

Editor: Ali Bakti


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x