Bocoran Batas Waktu Pencairan BSU Rp1 Juta untuk Pekerja Pemilik Rekening Bank Non Himbara, Catat Waktunya

- 5 November 2021, 15:51 WIB
Ilustrasi pencairan BSU Rp 1 juta bagi pekerja pemilik rekening Bank non Himbara, ini batas waktunya
Ilustrasi pencairan BSU Rp 1 juta bagi pekerja pemilik rekening Bank non Himbara, ini batas waktunya /Pixabay.com/

BAGIKAN BERITA - Inilah bocoran batas waktu pencairan BSU 2021 sebesar Rp1 juta bagi pekerja atau buruh dengan nomor rekening bank non Himbara.

BSU 2021 Rp1 juta bagi pemilik rekening bank non Himbara bisa dicairkan setelah memenuhi persyaratan dan mengikuti langkahnya.

Pencairan BSU 2021 Rp1 juta bagi pekerja atau buruh pemilik rekening bank non Himbara yang telah memenuhi kriteria bisa dicek secara online.

Baca Juga: Mudah, Cepat dan Berkah, Dapat Pinjaman Modal KerjaTanpa Bunga hingga Rp50 Juta dari KUR BSI, Ini Syaratnya.

Setelah mendapatkan informasi mengenai status sebagai penerima BSU Rp1 juta, maka akan diberikan informasi nama Bank Himbara untuk mencairkan dana.

Segera datang ke Bank Himbara yang telah disebutkan dengan membawa KTP asli dan kartu BPJS ketenagakerjaan.

Di kutip Bagikanberita.com dari laman Instagram @kemnaker.go.id, pekerja pemilik rekening non bank Himbara bisa mencairkan bantuan ini dengan mudah.

Baca Juga: Cara Praktis Mengajukan KUR BRI hingga Cair Rp50 Juta, Siapkan Dokumen Ini dan Ikuti Langkahnya

Adapun cara cepat untuk mengecek status BSU 2021 Rp1 juta untuk pemilik rekening non Himbara, pekerja atau buruh akan dibuatkan rekening secara kolektif bernama Burekol atau Buka Rekening Kolektif.

Lantas bagaimana pekerja atau buruh mengetahui sudah dibuatkan rekening kolektif ini?

1. Buka situs www.bsu.kemnaker.go.id

2. Setelah membuat akun, masuk ke menu profil atau dengan mengunjungi profil.kemnaker.go.id

Baca Juga: Begini Syarat Mudah Ajukan KUR BRI Bisa Cair hingga Rp50 Juta untuk Modal Usaha Pelaku UMKM, Simak di Sini

3. Anda akan menerima Informasi apakah mengenai status apakah sudah ditetapkan calon penerima BSU, sudah ditetapkan sebagai penerima, hingga dana BSU sudah ditransfer atau belum.

4. Dalam informasi tersebut Anda juga akan mengetahui informasi mengenai info rekening yang dibuatkan secara kolektif.

5. Setelah mengetahui rekening baru yang telah dibuatkan segera berkomunikasi dengan manajemen perusahaan atau HRD untuk mengetahui jadwal aktivasi rekening baru secara kolektif di perusahaan.

6. Dana BSU bisa digunakan jika nomor rekening telah di aktivasi.

Baca Juga: Cek Syarat-syarat untuk Dapatkan Modal Usaha bagi UMKM dari BSI KUR Mikro Cair hingga Rp50 Juta, Mau?

Aktivitasi rekening baru ini hanya berlaku hingga 15 Desember 2021.

Jika lebih dari 15 Desember 2021 nomor rekening baru belum di aktivasi maka maka dana BSU akan dikembalikan ke kas negara.***

Editor: Yusuf Ariyanto

Sumber: Instagram @kemnaker


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x