BAGIKAN BERITA - Bantuan Subsidi Upah (BSU) Rp1 juta bisa cair bagi pekerja dengan nomor rekening Bank non Himbara.
Pekerja atau buruh pemilik rekening Bank non Himbara bisa mencairkan BSU 2021 Rp1 juta jika telah memenuhi semua persyaratan sebagai penerima Bantuan Subsidi Upah.
Adapun ketentuan yang harus dipenuhi oleh pekerja atau buruh yang memiliki rekening Bank non Himbara untuk bisa mencairkan BSU Rp1 juta harus sudah mendapatkan verifikasi serta validasi dari BPJS Ketenagakerjaan serta memiliki Burekol.
Sebagai informasi untuk bisa menerima BSU 2021 Rp1 juta bagi pekerja atau buruh pemilik rekening bank non Himbara, seperti BCA bisa membuat Burekol (Buka Rekening Kolektif) terlebih dahulu.
Setelah mendapatkan informasi mengenai status sebagai penerima BSU Rp1 juta, maka akan diberikan informasi nama Bank Himbara untuk mencairkan dana.
Segera datang ke Bank Himbara yang telah disebutkan dengan membawa KTP asli dan kartu BPJS ketenagakerjaan.
Baca Juga: Rejeki untuk Perempuan, Bisa Cair hingga Rp25 Juta dari PNM Mekaar Plus, Begini Caranya
Di kutip Bagikanberita.com dari laman Instagram @kemnaker.go.id, pekerja pemilik rekening non bank Himbara bisa mencairkan bantuan ini dengan mudah.