UMKM dinilai dapat mampu menyerap 97% dari total tenaga kerja yang ada dan dapat menghimpun hingga 68,42% dari total investasi yang ada di ndonesia.
Dilansir dari kur.ekon.go.id., pada perkembangannya, program KUR alami perubahan skema pemberian subsidi.
Periode pertama penyaluran program pinjaman modal KUR, tahun 2007 hingga 2014 menggunakan mekanisme Imbal Jasa Penjaminan (IJP) untuk subsidi KUR.
Imbal Jasa Penjaminan adalah mekanisme imbal jasa yang jadi hak Perusahaan Penjaminan yang bertindak selaku Penjamin atas kredit atau pembiayaan bagi UMKM-K yang disalurkan Bank Pelaksana dalam rangka KUR yang tersedia.
Kemudian tahun 2015, Komite Kebijakan Pembiayaan Bagi UMKM melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan KUR dengan pola penjaminan dan memutuskan bahwa skema tersebut tidak tepat sasaran.
Akhirnya semenjak Agustus 2015, pelaksanaan program KUR menggunakan skema subsidi bunga/marjin.
Subsidi bunga merupakan bagian bunga yang menjadi beban Pemerintah yang sebesar selisih antara tingkat bunga yang diterima oleh Penyalur Kredit Pembiayaan dengan tingkat bunga yang dibebankan kepada debitur.
Sementara Subsidi Margin merupakan bagian margin yang menjadi beban Pemerintah dengan sebesar selisih antara margin yang diterima oleh Penyalur Kredit Pembiayaan dengan tingkat bunga yang dibebankan kepada debitur dalam skema pembiayaan syariah.
Perubahan program pemberian subsidi bunga/marjin tersebut menyebabkan suku bunga untuk pembiayaan KUR menjadi sangat rendah dibandingkan kredit komersial perbankan.