7. Usaha Mikro, Kecil dan Menengah dari Pekerja yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja
Baca Juga: Pencairan Banpres BPUM Rp1,2 Juta Diperpanjang Sampai Desember 2021, Begini Syarat dan Caranya
8. Calon Pekerja Migran Indonesia yang akan bekerja di luar negeri
9. Calon Peserta Magang di luar negeri
10. Usaha Mikro, Kecil dan Menengah dari ibu rumah tangga.
Tak lupa, ketahui juga syarat-syarat yang nasabah mesti persiapkan sebagai berikut:
- KUR Super Mikro, KUR Mikro, KUR Kecil, KUR Khusus
- Nomor Induk Berusaha (NIB) atau Surat Keterangan Usaha Mikro dan Kecil yang diterbitkan oleh RT/RW, kelurahan/desa, atau pejabat yang berwenang dan/atau surat keterangan yang dipersamakan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.
Baca Juga: Rejeki Malam Minggu hingga Rp50 Juta dari KUR BRI untuk UMKM, Cek Syaratnya
- Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang dibuktikan dengan kartu identitas berupa eKTP atau Surat Keterangan Pembuatan e-KTP.