Ajukan KUR BTPN, Dapatkan Tambahan Modal Usaha hingga Rp500 Juta dengan Syarat Berikut In

- 3 Desember 2021, 18:55 WIB
Pelaku usaha UMKM bisa menambah modal usaha melalui program KUR BTPN hingga Rp500 juta.
Pelaku usaha UMKM bisa menambah modal usaha melalui program KUR BTPN hingga Rp500 juta. /Pixabay.com/

BAGIKAN BERITA – Ajukan KUR BTPN dengan menyiapkan syarat berikut ini, dan dapatkan bantuan pinjaman modal usaha hingga Rp500 juta.

Produk kredit usaha rakyat (KUR) merupakan program pemerintah yang disalurkan melalui lembaga keuangan guna untuk membantu modal usaha kepada para pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM).

Bank BTPN menjadi salah satu lembaga keuangan yang juga membantu dalam proses kredit usaha rakyat (KUR) tersebut kepada pedagang atau pengusaha yang bergerak di sektor UMKM.

Bank BTN menyediakan plafon pinjaman produk KUR retail mulai dari Rp25 juta hingga Rp500 juta dengan jangka waktu pembayaran maksimal 48 bulan untuk kebutuhan modal kerja dan 60 bulan untuk kebutuhan investasi.

Baca Juga: Ingin Tidak Susah di Dunia dan Akhirat?, Segera Daftar di KUR BSI Anda Dapat Pinjaman Rp50 Juta Tanpa Riba

Selain dapat digunakan untuk memenuhi modal kerja pengusaha UMKM, Kredit Usaha Rakyat (KUR) BTPN juga dapat digunakan untuk investasi guna sebagai salah satu cara untuk mengembangkan usaha.

Bagi anda yang tergiur untuk mengajukan KUR BTPN yang bisa cair hingga Rp500 juta ini, ada persyaratan yang harus dipenuhi diantaranya:

  1. Tidak memiliki pinjaman KUR dan modal usaha dari bank lain
  2. Usaha calon debitur sudah minimal 6 bulan berjalan
  3. Usaha yang dirintis merupakan usaha legal
  4. Usia minimum 21 tahun atau 18 tahun jika sudah menikah
  5. Warga Negara Indonesia
  6. Memiliki riwayat pinjaman yang baik

Baca Juga: Angsuran Ringan dan Praktis Serta Tanpa Riba KUR BSI Salurkan Pinjaman Rp500 Juta Bagi UMKM, Ini Caranya

Selain persyaratan, ada pula dokumen yang harus dipenuhi, diantaranya:

Halaman:

Editor: Ahmad Taofik

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x