- Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang dibuktikan dengan kartu identitas berupa e-KTP atau surat keterangan pembuatan e-KTP.
- NPWP untuk limit diatas RP50 juta.
2. KUR Penempatan Tenaga Kerja Indonesia
- Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang dibuktikan dengan kartu identitas berupa e-KTP atau surat keterangan pembuatan e-KTP.
- Perjanjian penempatan pekerja migran Indonesia yang ditempatkan oleh pelaksana penempatan tenaga kerja dan/atau tenaga magang Indonesia.
- Perjanjian kerja dengan pengguna bagi pekerja migran Indonesia baik yang ditempatkan oleh pelaksana penempatan tenaga kerja dan/atau tenaga magang Indonesia, pemerintah atau pekerja migran Indonesia yang bekerja secara perseorangan.
Sebagai informasi, suku bunga untuk seluruh jenis produk KUR Mandiri nominalnya sama, yaitu 6% efektif per tahun.
Selanjutnya nominal limit kredit berbeda-beda sesuai jenis KUR yang diajukan mulai dari Rp10 juta sampai dengan Rp500 juta.
Untuk informasi lebih jelasnya, bisa mendatangi kantor cabang Bank Mandiri terdekat atau melalui call center Bank Mandiri 14000.***