Ingin Punya Modal Usaha Tanpa Jaminan Rp15 Juta? Buruan Datang ke PNM Mekaar Khusus perempuan, Ini caranya

- 7 Desember 2021, 07:32 WIB
ustrasi, Perempuan Pelaku UMKM sedang menunggu dagangannya
ustrasi, Perempuan Pelaku UMKM sedang menunggu dagangannya /Pixabay/

BAGIKAN BERITA - Pada Selasa 7 Desember 2021, PNM Mekaar Plus sebuah lembaga yang khusus membina pelaku UMKM khusus perempuan, kembali menggelontorkan pinjaman modal usaha hingga Rp15 Juta tanpa jaminan. Ini caranya.

Pinjaman modal usaha hingga Rp15 Juta tanpa jaminan dari PNM Mekaar Plus ini, selaras dengan program pemerintah dalam membantu UMKM untuk mengembangkan usahanya.

Selain itu, untuk meningkatkan skill para pelaku UMKM dalam program pinjaman modal usaha hingga Rp15 Juta tanpa jaminan ini, PNM Mekaar Plus akan memberikan pelatihan dan pengawasan yang ketat.

Baca Juga: Jadwal Piala FA Putaran Ketiga Manchester United Vs Aston Villa: Adu Strategi Steven Gerrard dan Ralf Rangnick

Oleh karena itu, kaum perempuan akan rugi jika kesempatan langka mendapatkan modal usaha tanpa jaminan dari PNM Mekaar Plus hingga Rp15 juta ini tidak diambil.

Sebagai informasi, PNM Mekaar Plus memang ditujukan untuk kemajuan kaum perempuan dan ibu-ibu untuk usaha mandiri.

PT Permodalan Nasional Madani (Persero) atau PNM telah mencatat memiliki 10,1 jumlah nasabah aktif program Membina Ekonomi Keluarga Sejahtera atau Mekaar per 9 Agustus 2021.

Baca Juga: Ibu Sedang Menggendong Bayinya Ditemukan Sudah Menjadi Mayat, Tertimbun Lahar Gunung Semeru

"Saat ini kami mempunyai 10,1 juta nasabah aktif per 9 Agustus 2021". Ujar Direktur Kelembagaan dan Perencanaan PNM Sunar Basuki dalam seminar daring di Jakarta seperti dilansir antara.

Menurut dia, dari 10,1 juta nasabah aktif Mekaar tersebut sudah terdapat 5,3 juta nasabah yang memiliki rekening di bank, sementara 5,5 juta nasabah lain merupakan nasabah syariah.

Dalam paparannya, Sunar Basuki juga menyampaikan bahwa profil sektor usaha nasabah Mekaar ultra mikro tersebut didominasi sektor perdagangan sebesar 74,9 persen.

Baca Juga: Tidak Perlu Repot dan Aman Dunia Akhirat, KUR BSI Kucurkan Pinjaman Modal Kerja Tanpa Riba hingga Rp50 Juta

Kemudian pertanian dan perkebunan 14,8 persen, sektor jasa 3,8 persen, perikanan dan peternakan 3,7 persen, serta sektor kerajinan 2,8 persen.

Sebaran nasabah didominasi di Pulau Jawa sebesar 60,4 persen, Sumatra 24,8 persen, Bali dan Nusa Tenggara 6,5 persen, Kalimantan 1,6 persen, dan Maluku serta Papua 0,4 persen.

"Kesinambungan pemberdayaan pelaku usaha di PNM terus dijaga dari mulai pembiayaan ultra mikro yang sangat kecil mulai dari Rp2 juta, terus sampai meningkat hingga naik kelas, bahkan kami dampingi sampai ke capita market, apabila nasabah sangat sukses dalam usahanya". Kata Direktur Kelembagaan dan Perencanaan PNM tersebut.

Baca Juga: Kendaraan Junta Militer Myanmar Menabrak Demonstran Anti Kudeta 5 Orang tewas dan 15 Lainnya Luka-luka

Tenaga Account Officer (AO) pendamping lapangan kurang lebih lebih 47 ribu orang dimana 98 persennya didominasi generasi milenial.

Adapun syarat menjadi nasabah PNM Mekaar adalah sebagai berikut:

1 Perempuan.

2.Sudah memiliki modal kerja.

3.Usia debitur setidaknya 18-55 tahun.

4.Kelompok minimal 10 orang.

5.Hadir dan setor sendiri saat kolektif mingguan (pembayaran cicilan).

6.e-KTP dan surat lain.

Manfaat yang disalurkan oleh PNM melalui layanan PNM Mekaar, meliputi:

1.Peningkatan pengelolaan keuangan;

2.Pembiayaan modal tanpa agunan;

3.Penanaman budaya menabung; dan

4.Kompetensi kewirausahaan dan pengembangan bisnis.

Baca Juga: Ustaz Zacky Mirza Alami Musibah Kecelakan Mobil Saat Safari Dakwah di Aceh, Terkena Pecahan Kaca!

Berikut kriteria yang wajib dipenuhi nasabah PNM Mekaar:

1.Layanan PNM Mekaar diperuntukan kepada perempuan prasejahtera pelaku usaha ultra mikro

2.Pembiayaan PNM Mekaar tidak mensyaratkan agunan fisik, melainkan bersifat tanggung renteng kelompok, dengan syarat kedisiplinan untuk mengikuti proses Persiapan Pembiayaan dan Pertemuan Kelompok Mingguan (PKM);

3.Satu kelompok minimal terdiri dari 10 nasabah;

4.Setiap kelompok dipimpin oleh seorang ketua;

5.Pertemuan Kelompok Mingguan (PKM) wajib dilaksanakan satu kali dalam seminggu, sebagai kegiatan untuk membayar angsuran mingguan dan pembinaan usaha.

Baca Juga: Rezeki Hari Senin, Alhamdulillah Dapat Bantuan Pinjaman Tanpa Bunga hingga Rp500 Juta dari KUR BSI

Apalagi, Menteri BUMN Erick Thohir menjanjikan cicilan untuk PNM Mekaar akan diturunkan mulai September 2021 ini.

Untuk mengajukan PNM Mekaar, siapkan dokumen seperti KTP dan Kartu Keluarga (KK) sebagai salah satu syarat pengajuan.***

Editor: Ali Bakti


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x