BAGIKAN BERITA – PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BSI) tak memakai konsep bunga bank dalam setiap transaksinya.
Akan tetapi, Bank syariah milik negara ini memakai konsep nisbah bagi hasil antara bank dan debitur sebagaimana kesepatan dalam akad.
Oleh karenanya, masyarakat pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) yang anti riba bisa memanfaatkan fasilitas Bank BSI untuk pengajuan kredit usaha rakyat (KUR).
KUR bisa dimanfaatkan oleh masyarakat untuk menambah modal usaha agar bisa terus tumbuh dan berkembang.
Keunggulannya, BSI tak menerapkan bunga dalam mengambil keuntungan setiap transaksinya.
Selain itu, proses pengajuan KUR di Bank BSI tak dikenakan biaya administrasi.
KUR memberikan banyak keuntungan bagi debiturnya, yakni bunga rendah hanya 3 persen. Akan tetapi, di Bank Syariah Indonesia (BSI) tidak menerapkan bunga bank yang dianggap riba.
BSI menerapkan nisbah atau persentase bagi hasil dalam akadnya. Sehingga, hal ini yang disukai oleh banyak umat Islam.