Mau Modal Usaha Rp5 Juta Tanpa Jaminan? Inilah Syarat Mengajukan PNM Mekaar Khusus Perempuan di Tahun 2022

- 7 Januari 2022, 06:45 WIB
Ilustrasi uang rupiah, pinjaman hingga Rp25 juta tanpa jaminan tambahan dari PNM Mekaar Plus khusus perempuan pelaku UMKM.
Ilustrasi uang rupiah, pinjaman hingga Rp25 juta tanpa jaminan tambahan dari PNM Mekaar Plus khusus perempuan pelaku UMKM. /Ahmad Taofik/Bagikanberita.pikiran-rakyat.com

Baca Juga: Bunga Cuma 3 Persen, Pinjaman KUR Mikro BRI hingga Rp100 Juta Tanpa Jaminan Tambahan, Daftar Online dari Rumah

Bedanya, jika PNM Mekaar memberikan pinjaman modal mulai Rp2 juta hingga Rp5 juta saja, maka PNM Mekaar Plus memberikan pinjaman lebih besar yakni hingga Rp15 juta.

Jika usahanya terus jalan dan berkembang, PNM Mekaar plus bisa menambah plafon hingga Rp25 juta.

PNM Mekaar Plus diberikan kepada nasabah PNM Mekaar yang usahanya sudah berjalan agar lebih berkembang dengan modal yang lebih besar.

Sistem PNM Mekaar dan PNM Mekaar Plus sama saja, yakni dengan diberikan bimbingan untuk para nasabah.

Untuk mengajukan PNM Mekaar, siapkan dokumen seperti KTP dan Kartu Keluarga (KK) sebagai salah satu syarat pengajuan.

Baca Juga: Segera Siapkan Syaratnya dan Dapatkan Bantuan Modal Usaha dari KUR BNI hingga Rp50 Juta untuk UMKM

Sementara itu, melansir ANTARA NEWS Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan jumlah nasabah dari Mekaar, sebuah program pinjaman modal usaha ultramikro yang dijalankan PT Permodalan Nasional Madani (PNM), tak kalah dari Grameen Bank dari Bangladesh yang mendapat penghargaan Nobel.

“Grameen Bank totalnya hanya 6,5 juta (nasabah). Dia mendapatkan Nobel. Ini kita sudah 9,8 juta (nasabah), tapi tidak dapat Nobel,” kata Presiden Jokowi pada Kongres Ekonomi Umat ke-2 Majelis Ulama Indonesia (MUI) Tahun 2021 sebagaimana disaksikan di Youtube Official TV MUI di Jakarta, Jumat.

Presiden Jokowi menargetkan jumlah nasabah Mekaar dapat mencapai 20 juta nasabah pada 2024. Adapun total UMKM di Indonesia saat ini mencapai 64 juta usaha.

Halaman:

Editor: Ahmad Taofik

Sumber: pnm.co.id ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x