Lebih lanjut Airlangga menjelaskan bahwa relaksasi kebijakan KUR yang dimaksud terdiri dari KUR kecil tanpa pembatasan akumulasi plafon KUR sampai 31 Desember 2022, penundaan target sektor produksi sampai 31 Desember 2022 atau sesuai dengan pertimbangan Komite Kebijakan Pembiayaan bagi UMKM.
Kemudian pemberian insentif lanjutan berupa perpanjangan restrukturisasi KUR, Pemberian relaksasi administrasi bagi calon debitur KUR pada masa pandemi COVID-19 berdasarkan penilaian obyektif penyalur KUR.
“Melalui perubahan kebijakan KUR, Pemerintah menunjukkan perhatian yang besar kepada UMKM dengan memberikan persyaratan KUR yang lebih mudah dan terjangkau sehingga UMKM dapat mengoptimalkan perannya sebagai penggerak ekonomi nasional,” kata Airlangga.
Adapun permintaan KUR menunjukkan peningkatan dari rata-rata per bulan sebesar Rp11,7 triliun pada 2019 menjadi Rp16,5 triliun pada 2020 dan Rp23,7 triliun pada 2021.
Secara keseluruhan, realisasi KUR sejak Januari 2021 hingga 27 Desember 2021 telah mencapai Rp278,71 triliun atau 97,79 persen dari perubahan target 2021 sebesar Rp285 triliun dan hingga akhir 2021 diperkirakan penyaluran KUR dapat terealisasikan sebesar 99 persen dari target 2021.
Sedangkan untuk realisasi KUR 2021 telah disalurkan kepada 7,35 juta debitur dengan total outstanding KUR sejak Agustus 2015 sebesar Rp373,35 triliun.
Dengan target penyaluran KUR di sektor produksi pada 2021 yang ditunda penetapannya oleh Komite Kebijakan Pembiayaan bagi UMKM, penyaluran KUR sektor produksi pada 2021 telah mencapai 55,17 persen. ***