Alumni Prakerja Wajib Tahu, Dapatkan Modal Rp10 Juta Tanpa Jaminan dari KUR Super Mikro BRI, Ini Syaratnya

- 9 Januari 2022, 11:30 WIB
Ilustrasi pinjaman modal usaha dari KUR BRI 2022 untuk UMKM
Ilustrasi pinjaman modal usaha dari KUR BRI 2022 untuk UMKM /Ahmad Taofik/Bagikan Berita

- Memiliki Surat Keterangan Usaha yang dikeluarkan minimal setingkat RT/RW

- Belum pernah mendapatkan KUR dan tidak sedang menerima pinjaman komersial

Baca Juga: Rezeki Tahun 2022 Khusus Perempuan Hebat, Dapat Pinjaman Tanpa Agunan Rp15 Juta dari PNM Mekaar Plus

Sementara itu, melansir Antara News, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian melalui Sekretariat Komite Kebijakan Pembiayaan Bagi UMKM memutuskan untuk meningkatkan plafon KUR 2022 menjadi Rp373,17 triliun dengan suku bunga tetap 6 persen.

“KUR dibutuhkan dalam percepatan pemulihan ekonomi pada masa pandemi COVID-19, sehingga diperlukan adanya peningkatan plafon KUR dan kemudahan persyaratan KUR,” kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto selaku Ketua Komite Kebijakan Pembiayaan bagi UMKM di Jakarta, Rabu.

Penambahan jumlah KUR tersebut diputuskan dalam rapat koordinasi yang membahas berbagai kebijakan yang akan menjadi dasar pelaksanaan program KUR 2022 guna mengoptimalkan peran UMKM sebagai penggerak ekonomi nasional.

Airlangga menjelaskan, mempertimbangkan tren penurunan cost of fund dan peningkatan efisiensi Over Head Cost (OHC) suku bunga KUR, pemerintah juga menurunkan subsidi bunga KUR tahun 2022 untuk KUR Super Mikro sebesar 1 persen, KUR Mikro turun 0,5 persen dan KUR PMI turun 0,5 persen.

Baca Juga: Haikal Hassan Menyerah, Tak Sanggup Berhadapan dengan Habib Kribo, hingga Tuduhan Peralat dan Jual Nama Habib

Selain itu, pemerintah turut menetapkan beberapa perubahan kebijakan KUR, antara lain perubahan plafon KUR Mikro (tanpa agunan tambahan) yang sebelumnya di atas Rp10 juta sampai Rp50 juta menjadi di atas Rp10 juta sampai Rp100 juta.

Selain itu, perubahan KUR Khusus/Klaster tanpa pembatasan akumulasi plafon KUR untuk sektor produksi (non-perdagangan), perubahan kebijakan KUR Penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) termasuk penyesuaian plafon KUR Penempatan PMI dari maksimal Rp25 juta menjadi maksimal Rp100 juta, serta perubahan dan perpanjangan relaksasi kebijakan KUR pada masa pandemi COVID-19.

Halaman:

Editor: Ahmad Taofik

Sumber: prakerja.go.id kur.ekon.go.id ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x