3. Masukan data sesuai kolom yang diminta
4. Tambahkan lampiran dua jenis foto, yakni swafoto dengan Ktp dan foto KTP
5. Periksa kembali data yang diisi apakah sudah benar dan selesai. Lalu klik “Buat Akun Baru”
6. Setelah itu, pilih menu “Daftar Usulan” untuk pengajuan sebagai KPM bansos Kemensos
7. Untuk menambahkan usulan, bisa klik tombol “Tambah Usulan”. Kemudian, isi data sesuai kolom yang diminta.
Setelah mengisi semua data yang diminta, selanjutnya data tersebut akan diproses dan diseleksi terlebih dahulu untuk memastikan penerima tersebut berhak atau tidak menerima Bansos PKH anak sekolah.
Baca Juga: Bansos PKH Lansia Cair Rp2,4 Juta, Simak Cara Pendaftaranya di Sini
Langkah selanjutnya untuk memastikan apakah sudah resmi menjadi penerima Bansos PKH anak sekolah, masyarakat bisa mengeceknya secara online juga melalui link cekbansos.kemensos.go.id.
Dari link tersebut, nantinya akan muncul data hasil pencarian KPM berupa nama penerima, umur, jenis bansos, status ket, dan periode.