Catat! Hanya untuk UMKM yang Ingin Berkah Usahanya, Buruan Datang ke KUR BSI Ada Pinjaman Tanpa Riba Rp50 Juta

- 20 Februari 2022, 14:12 WIB
Iustrasi, dapat pinjaman modal kerja dari KUR BSI hingga Rp50 juta
Iustrasi, dapat pinjaman modal kerja dari KUR BSI hingga Rp50 juta /Ali Bakti/BAGIKAN BERITA

BAGIKAN BERITA - Ini hanya untuk UMKM yang ingin berkah usahanya. Bank Syariah Indonesia (BSI) pada tahunn 2022 ini, kembali menyalurkan Kredit Usaha Rakyat (KUR) berupa pinjaman modal kerja dan investasi hingga Rp50 juta tanpa riba.

Untuk penyaluran pinjaman modal usaha hingga Rp50 juta ini pelaku UMKM menjadi sasaran dari KUR BSI dengan tujuan untuk mengembangkan usahanya.

Sebagai lembaga perbankan yang pasar utamanya umat Islam, program pinjaman hingga Rp50 juta dari KUR BSI menggunakan prinsip syariah, sehingga nasabahnya akan terhindar dari riba (tanpa riba).

Baca Juga: Inilah Link dan Cara Tercepat Daftar KUR BNI hingga Rp10 Juta Tanpa Jaminan Tambahan, Siapkan 7 Syarat Ini

Dengan diberikan pinjaman hingga Rp50 juta untuk modal kerja dan investasi dari KUR BSI ini diharapkan dapat memberikan solusi pelayanan perbankan untuk masyarakat Indonesia yang merupakan negara dengan penduduk muslim terbesar di dunia.

Oleh karena itu, jika ada calon nasabah yang tertarik dengan program pinjaman hingga Rp50 juta ini, segera datang ke bank KUR BSI terdekat di kota Anda.

Seperti diketahui riba dilarang oleh agama Islam karena bisa mengakibatkan kesusahan di dunia dan akhirat.

Baca Juga: Berkah dan Jauh dari Riba, Dapat Pinjaman Tanpa Bunga hingga Rp10 Juta dari KUR BSI 2022, Siapkan Dokumen Ini

Sebagai informasi BSI adalah anak perusahaan Bank Mandiri yang bergerak di bidang perbankan syariah dan merupakan bank syariah terbesar Indonesia dengan total aset sekitar Rp 239,56 triliun.

BSI sendiri diresmikan pada tanggal 1 Februari 2021 pukul 13.00 WIB atau bertepatan dengan tanggal 19 Jumadil Akhir 1442 H.

Halaman:

Editor: Ali Bakti

Sumber: ANTARA Bank BSI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x