Dapatkan Modal Rp10 Juta Tanpa Jaminan, Alumni Prakerja Disediakan Pinjaman dari BNI dan BRI, Ini Syaratnya

- 20 Februari 2022, 16:15 WIB
Ilustrasi uang rupiah, pinjaman hingga Rp10 juta tanpa jaminan untuk alumni Prakerja dari Bank BNI atau BRi.
Ilustrasi uang rupiah, pinjaman hingga Rp10 juta tanpa jaminan untuk alumni Prakerja dari Bank BNI atau BRi. /Ahmad Taofik/Bagikanberita.pikiran-rakyat.com/

Baca Juga: Simak Syarat dan Dokumennya, Pinjaman Modal Usaha hingga Rp50 Juta dari KUR BSI Bisa Didapat Tanpa Riba

Pembiayaan KUR untuk alumni program kartu prakerja telah digulirkan pemerintah sejak tahun lalu.

"Tahun lalu anggarannya Rp290 triliun. Kami terus dorong. Tahun ini anggaran pembiayaan KUR untuk alumni program kartu prakerja yang disiapkan mendekati Rp370 trilun," ucap Menko Airlangga Hartarto.

Dalam kesempatan berbeda, Airlangga mengatakan, Pembiayaan Bagi UMKM memutuskan untuk meningkatkan plafon KUR 2022 menjadi Rp373,17 triliun dengan suku bunga tetap 6 persen.

“KUR dibutuhkan dalam percepatan pemulihan ekonomi pada masa pandemi COVID-19, sehingga diperlukan adanya peningkatan plafon KUR dan kemudahan persyaratan KUR,” kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto selaku Ketua Komite Kebijakan Pembiayaan bagi UMKM di Jakarta.

Baca Juga: Ingin KUR Dikabulkan Bank? Pelajari Syarat dan Cara Pengajuan di BRI, BRI dan Mandiri, Cair hingga Rp100 Juta

Penambahan jumlah KUR tersebut diputuskan dalam rapat koordinasi yang membahas berbagai kebijakan yang akan menjadi dasar pelaksanaan program KUR 2022 guna mengoptimalkan peran UMKM sebagai penggerak ekonomi nasional.

Airlangga menjelaskan, mempertimbangkan tren penurunan cost of fund dan peningkatan efisiensi Over Head Cost (OHC) suku bunga KUR, pemerintah juga menurunkan subsidi bunga KUR tahun 2022 untuk KUR Super Mikro sebesar 1 persen, KUR Mikro turun 0,5 persen dan KUR PMI turun 0,5 persen.

Selain itu, pemerintah turut menetapkan beberapa perubahan kebijakan KUR, antara lain perubahan plafon KUR Mikro (tanpa agunan tambahan) yang sebelumnya di atas Rp10 juta sampai Rp50 juta menjadi di atas Rp10 juta sampai Rp100 juta.

Selain itu, perubahan KUR Khusus/Klaster tanpa pembatasan akumulasi plafon KUR untuk sektor produksi (non-perdagangan), perubahan kebijakan KUR Penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) termasuk penyesuaian plafon KUR Penempatan PMI dari maksimal Rp25 juta menjadi maksimal Rp100 juta, serta perubahan dan perpanjangan relaksasi kebijakan KUR pada masa pandemi COVID-19.***

Halaman:

Editor: Ahmad Taofik

Sumber: kur.ekon.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x