Melansir kur.ekon.go.id, KUR Super Mikro Merupakan KUR yang diberikan dengan plafon kredit/pembiayaan sampai dengan Rp10 juta per penerima KUR.
KUR Super Mikro ini diprioritaskan untuk dapat disalurkan kepada ibu rumah tangga dan/atau pekerja terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) yang berusaha.
Berbeda dengan skema KUR lainnya, KUR Super Mikro tidak mensyaratkan minimal lama usaha.
Namun demikian, calon penerima KUR Super Mikro yang belum memiliki usaha selama 6 bulan, wajib mengikuti pelatihan atau pendampingan usaha.
Baca Juga: Kesempatan Emas, Masyarakat Lansia Bisa Dapat Bantuan Rp2,4 Juta dari Bansos PKH, Begini Caranya
Skema KUR Super Mikro yang hadir pada masa pandemi Covid-19 menawarkan fitur yang mudah dan cepat.
Dari sisi agunan tambahan, penerima KUR Super Mikro tidak dipersyaratkan agunan tambahan.
Jika berminat mengajukan KUR Super Mikro, inilah Syarat dan Ketentuan:
- Memiliki Usaha Produktif
- Lama usaha bisa kurang dari 6 bulan. Dalam hal ini calon debitur KUR Super Mikro yang waktu pendirian usahanya kurang dari 6 (enam) bulan harus memenuhi salah satu persyaratan sebagai berikut: