Bunga Hanya 3 Persen, KUR BNI, BRI dan Mandiri Rp100 Juta Tanpa Jaminan, Pengajuan Bisa Online dari Rumah

- 21 Februari 2022, 18:30 WIB
Kredit Usaha Rakyat alias KUR bisa didapatkan dari Bank BRI, BNI dan Mandiri.
Kredit Usaha Rakyat alias KUR bisa didapatkan dari Bank BRI, BNI dan Mandiri. /Instagram @kurbri/

BAGIKAN BERITA - Pemerintah memberikan subsidi bunga untuk Kredit Usaha Rakyat (KUR) di tahun 2022 ini.

Bunga 3 persen bisa diperoleh UMKM saat mengajukan KUR di Bank BRI, BNI ataupun Mandiri hingga Juni 2022 ini.

UMKM bisa mendapatkan pinjaman modal usaha hingga Rp100 juta tanpa perlu menyiapkan lagi jaminan tambahan.

Segera kumpulkan syarat-syarat yang diperlukan untuk pengajuan KUR dan pahami car mengajukannya agar berjalan lancar.

Baca Juga: Selamat, UMKM yang Menyimak 5 Jenis KUR Mandiri ini Bisa Dapat Modal Usaha hingga Rp500 Juta

Tahun ini, pemerintah mengalokasikan anggaran KUR sebanyak Rp373,17 triliun, jauh belib besar dari tahun sebelumnya yang sekitar Rp278 triliun.

Simak cara dan suara pengajuan KUR di 3 bank BUMN berikut ini jika ingin mendapatkan tambahan modal usaha. 

1. BANK BRI 

Bank BRI menjadi bank terbesar yang menyalurkan KUR untuk UMKM. 

Tahun 2022, BRI mendapatkan alokasi anggaran KUR hingga Rp260 triliun. 

Berikut Lima persyaratan pengajuan KUR Mikro BRI melalui platform kur.bri.co.id:

1. Individu (perorangan)

2. Memiliki usaha yang telah berjalan minimal 6 (enam) bulan

3. Menjalankan usahanya di salah satu platform e-commerce (misal Shopee, Tokopedia dll) dan/atau penyedia ride hailing (Gojek atau Grab)

4. Tidak sedang menerima kredit dari perbankan kecuali kredit konsumtif seperti KPR, KKB, dan Kartu Kredit

5. Persyaratan administrasi : Identitas berupa KTP, Kartu Keluarga (KK), dan surat ijin usaha (dapat berupa surat keterangan yang diterbitkan oleh e-commerce atau ride hailing)

Baca Juga: Pesawat Tempur F5 Buatan Amerika Serikat Milik Iran Jatuh, 2 Pilot dan 1 Warga Sipil Tewas

Jika berminat, begini cara mengajukan KUR Mikro di Bank BRI, hanya perlu siapkan handphone:

1. Kunjungi website kur.bri.co.id

2. Pilih "Ajukan Pinjaman"

3. Lalu, pilih “login” menggunakan alamat email dan masukkan kata sandi apabila sudah memiliki akun. Jika belum memiliki akun, calon nasabah bisa memilih "Daftar"

4. Calon nasabah diharapkan terlebih dahulu membaca pernyataan yang diberikan oleh BRI dan klik "Setuju"

5. Isi formulir pengajuan yang diberikan oleh BRI secara online seperti tentang profil calon nasabah, profil usaha, unggah dokumen, dan data pengajuan.

Baca Juga: Mau Pinjaman Tanpa Riba? KUR BSI Siap Kucurkan Modal Usaha Rp50 Juta dengan Prinsip Syariah, Ini Syaratnya

2. BANK BNI

Bank BNI merupakan bank BUMN yang turut menyalurkan pinjaman berupa KUR. Total plafon KUR BNI pada 2022 dialokasikan hingga Rp38 triliun. 

Sedangkan cara pengajuan KUR BNI secara online adalah sebagai berikut:

1. Kunjungi website resmi KUR bank BNI yakni: eform.bni.co.id.

2. Akan muncul pertanyaan “Apakah Sudah Menjadi Nasabah BNI”. Silakan klik “Sudah” jika Anda telah menjadi nasabah BNI, atau “Belum” jika belum menjadi nasabah BNI.

3. Baca syarat dan ketentuan mengenai KUR yang ditampilkan dalam website tersebut

4. Pilih atau centang tanda Anda setuju dengan persyaratan umum.

5. Pilih “Lanjutkan”.

Baca Juga: Pinjaman hingga Rp100 Juta Tanpa Jaminan, Ajukan KUR BRI, BNI dan Mandiri dengan Syarat dan Cara Mudah Ini

6. Isi setiap kolom yang tersedia dengan data diri sesuai KTP dan data usaha Anda.

7. Data Anda akan terekam dan masuk sebagi pengajuan KUR BNI

8. Petugas BNI akan melakukan survey ke lokasi untuk memastikan kelayakan usaha usaha

9. Petugas BNI akan datang ke rumah untuk wawancara seputar usaha.

10. Jika pengajuan disetujui pihak Bank, Anda akan dipanggil ke kantor cabang untuk melakukan akad dan proses pencairan.

Baca Juga: Jangan Kaget, Ada Rejeki Rp50 Juta dari KUR BRI untuk UMKM, Begini Syarat Pengajuannya

3. BANK MANDIRI 

Sama Seperti Bank BRI dan BNI, Mandiri juga menyalurkan pinjaman modal usaha untuk UMKM dalam program KUR. 

Mandiri mendapat alokasi anggaran KUR hingga Rp40 triliun dari pemerintah di tahun 2022 ini. 

Adapun Cara Mengajukan KUR di Bank Mandiri sebagai berikut:

1. Calon debitur bisa menanyakan terlebih dahulu syarat atau dokumen apa saja yang diperlukan, bisa bertanya via call ataupun media sosial resmi.

2. Setelah persyaratan lengkap, calon debitur datang ke kantor cabang Bank Mandiri sesuai domisili atau tempat tinggal dengan membawa persyaratan administrasi.

3. Silahkan mengambil nomor antrean pada bagian customer service, kemudian tunggu hingga dipanggil petugas.

4. Pihak Bank Mandiri akan meminta calon debitur untuk melengkapi formulir pengajuan KUR Bank Mandiri.

5. Pihak lending Bank Mandiri akan melakukan survey kelayakan ke lokasi usaha dan melakukan proses wawancara seputar usaha.

6. Masa tunggu untuk proses persetujuan kredit biasanya membutuhkan waktu 7 hari kerja.

Baca Juga: Selamatkan Usaha Anda dengan KUR BRI, BNI dan Mandiri, Begini Cara Mudah dan Syarat Pengajuan lewat Online

Berikut 5 jenis Kredit Usaha Rakyat (KUR):

1. KUR Super Mikro

Dengan limit kredit maksimal sampai dengan Rp 10 juta per debitur dan jangka waktu untuk Kredit Modal Kerja (KMK) maksimal 3 tahun dan Kredit Investasi (KI) maksimal 5 tahun.

2. KUR Mikro

Dengan limit kredit di atas Rp 10 Juta dengan maksimal sampai dengan Rp 50 juta per debitur dan jangka waktu untuk Kredit Modal Kerja (KMK) maksimal 3 tahun dan Kredit Investasi (KI) maksimal 5 tahun.

3. KUR Kecil

Dengan limit kredit di atas Rp 50 juta sampai dengan maksimal Rp 500 juta per debitur, dan jangka waktu untuk Kredit Modal Kerja (KMK) maksimal 4 tahun dan Kredit Investasi (KI) maksimal 5 tahun

4. KUR Penempatan TKI

Dengan limit kredit maksimal sampai dengan Rp 25 juta per debitur dengan jangka waktu paling lama sama dengan masa kontrak kerja dan tidak melebihi jangka waktu paling lama 3 (tiga) tahun.

Baca Juga: Jawa Barat Mendapat 30 Juta Liter Minyak Goreng Hari Ini, Ridwan Kamil: Lapor jika Besok Lusa Masih Langka

5. KUR Khusus

Dengan limit sampai dengan Rp 500 juta Diberikan kepada kelompok yang dikelola secara bersama dalam bentuk klaster dengan menggunakan mitra usaha untuk komoditas perkebunan rakyat dan peternakan rakyat serta perikanan rakyat, industri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah, atau komoditas sektor produktif lain yang bisa dikembangkan menjadi KUR Khusus.

Dalam KUR Khusus ini, terdapat jangka waktu KUR khusus yakniKredit Modal Kerja (KMK) maksimal 4 tahun, sementara untuk Kredit Investasi (KI) maksimal 5 tahun.

KUR memberikan banyak manfaat bagi para debiturnya. Berikut lima manfaat KUR yang tak bisa didapatan di produk pembiayaan lainnya.

1. Proses mudah dan cepat

2. Persyaratan kredit yang ringan

3. Agunan adalah berupa objek yang dibiayai

4. Suku bunga 6% efektif per tahun

5. Agunan tambahan untuk KUR Super Mikro, KUR Mikro, KUR Kecil sd Rp 100 Juta, dan KUR Penempatan TKI tidak dipersyaratkan, sedangkan untuk KUR Kecil > Rp 100 Juta dipersyaratkan berupa tanah dan/ atau bangunan atau kendaraan bermotor sesuai dengan ketentuan bank.

Baca Juga: Penuhi 7 syarat Ini, UMKM Bisa Dapat Pinjaman Tanpa Agunan Rp25 Juta di PNM Mekaar Plus 2022 Khusus perempuan

KUR memiliki target market, yakni sebagai berikut:

1. Usaha Mikro, Kecil dan Menengah;

2. Usaha Mikro, Kecil dan Menengah dari anggota keluarga dari karyawan/karyawati yang bepenghasilan tetap atau bekerja sebagai pekerja migran Indonesia.

3. Usaha Mikro, Kecil dan Menengah dari pekerja migran indonesia yang pernah bekerja di luar negeri;

4. Usaha Mikro, Kecil dan Menengah di wilayah perbatasan dengan negara lain;

5. Usaha Mikro, Kecil dan Menengah pensiunan Pegawai Negeri Sipil, Tentara Nasional Republik Indonesia dan Kepolisian Republik Indonesia dan/atau pegawai pada masa persiapan pensiun;

Baca Juga: Mau Dapat Modal usaha yang Berkah Tanpa Riba? Segera Datang ke KUR BSI 2022, Dapat Pinjaman hingga Rp10 Juta

6. Kelompok Usaha Mikro, Kecil dan Menengah yang meliputi :

- Kelompok Usaha Bersama (KUBE);

- Gabungan Kelompok Tani dan Nelayan (Gapoktan), atau

- Kelompok usaha lainnya.

7. Usaha Mikro, Kecil dan Menengah dari Pekerja yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja;

8. Calon Pekerja Migran Indonesia yang akan bekerja di luar negeri; dan/atau

9. Calon Peserta Magang di luar negeri;

10. Usaha Mikro, Kecil dan Menengah dari ibu rumah tangga.***

Editor: Ahmad Taofik


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x