Selamatkan Usaha Anda dengan KUR BRI, BNI dan Mandiri, Begini Cara Mudah dan Syarat Pengajuan lewat Online

- 21 Februari 2022, 16:33 WIB
/

Baca Juga: Terkhusus Perempuan Saja, Ajukan Pinjaman Modal Usaha PNM Mekaar Plus Plafon hingga Rp25 Juta

6. Kelompok Usaha Mikro, Kecil dan Menengah yang meliputi :

- Kelompok Usaha Bersama (KUBE);

- Gabungan Kelompok Tani dan Nelayan (Gapoktan), atau

- Kelompok usaha lainnya.

7. Usaha Mikro, Kecil dan Menengah dari Pekerja yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja;

8. Calon Pekerja Migran Indonesia yang akan bekerja di luar negeri; dan/atau

9. Calon Peserta Magang di luar negeri;

10. Usaha Mikro, Kecil dan Menengah dari ibu rumah tangga.***

Halaman:

Editor: Ahmad Taofik


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah