Tambahan Modal Usaha Rp10 Juta untuk Alumni Prakerja dari BNI dan BRI, Simak Cara dan Syarat Mendapatkannya

- 22 Februari 2022, 15:24 WIB
ilustrasi uang: Alumni Kartu Prakerja bisa mendapatkan modal usaha dari KUR Super Mikro BRi ataupun BNI Rp10 juta.
ilustrasi uang: Alumni Kartu Prakerja bisa mendapatkan modal usaha dari KUR Super Mikro BRi ataupun BNI Rp10 juta. /BAGIKANBERITA/Ahmad Taofik

Baca Juga: Gelombang 23 Kartu Prakerja 2022 Masih Dibuka, Segera Simak Syarat dan Cara Daftarnya di Sini

Pembiayaan KUR untuk alumni program kartu prakerja telah digulirkan pemerintah sejak tahun lalu.

"Tahun lalu anggarannya Rp290 triliun. Kami terus dorong. Tahun ini anggaran pembiayaan KUR untuk alumni program kartu prakerja yang disiapkan mendekati Rp370 trilun," ucap Menko Airlangga Hartarto.

Dalam kesempatan berbeda, Airlangga mengatakan, Pembiayaan Bagi UMKM memutuskan untuk meningkatkan plafon KUR 2022 menjadi Rp373,17 triliun dengan suku bunga tetap 6 persen.

“KUR dibutuhkan dalam percepatan pemulihan ekonomi pada masa pandemi COVID-19, sehingga diperlukan adanya peningkatan plafon KUR dan kemudahan persyaratan KUR,” kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto selaku Ketua Komite Kebijakan Pembiayaan bagi UMKM di Jakarta.

Baca Juga: No Riba Pengajuan KUR BSI 2022, Pinjaman hingga Rp50 Juta Bisa Pencairan dengan Syarat Ini

Penambahan jumlah KUR tersebut diputuskan dalam rapat koordinasi yang membahas berbagai kebijakan yang akan menjadi dasar pelaksanaan program KUR 2022 guna mengoptimalkan peran UMKM sebagai penggerak ekonomi nasional.

Airlangga menjelaskan, mempertimbangkan tren penurunan cost of fund dan peningkatan efisiensi Over Head Cost (OHC) suku bunga KUR, pemerintah juga menurunkan subsidi bunga KUR tahun 2022 untuk KUR Super Mikro sebesar 1 persen, KUR Mikro turun 0,5 persen dan KUR PMI turun 0,5 persen.

Selain itu, pemerintah turut menetapkan beberapa perubahan kebijakan KUR, antara lain perubahan plafon KUR Mikro (tanpa agunan tambahan) yang sebelumnya di atas Rp10 juta sampai Rp50 juta menjadi di atas Rp10 juta sampai Rp100 juta.

Selain itu, perubahan KUR Khusus/Klaster tanpa pembatasan akumulasi plafon KUR untuk sektor produksi (non-perdagangan), perubahan kebijakan KUR Penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) termasuk penyesuaian plafon KUR Penempatan PMI dari maksimal Rp25 juta menjadi maksimal Rp100 juta, serta perubahan dan perpanjangan relaksasi kebijakan KUR pada masa pandemi COVID-19.***

Halaman:

Editor: Ahmad Taofik

Sumber: ANTARA kur.ekon.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah