e. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) untuk kredit diatas Rp50 juta
Kemudian berikut persyaratan untuk Nasabah Badan Usaha:
a. Fotokopi KTP Elektronik (E-KTP) dan Kartu Keluarga (KK)
b. Surat ijin usaha (SIUP, TDP, SITU, HO) atau keterangan usaha dari kelurahan/kecamatan
c. Fotokopi dokumen jaminan untuk kredit diatas Rp25 juta*
d. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) untuk kredit diatas Rp50 juta
(*) Bukti kepemilikan tanah, IMB dan PBB, BPKB
Limit pinjaman KUR Rp50 juta juga bertambah menjadi Rp100 juta sesuai dengan kebijakan pemerintah.
Hal ini dilakukan untuk supaya UMKM bisa lebih semangat dalam mengembangkan usaha dengan pinjaman KUR salah satunya KUR BNI salurkan modal usaha UMKM.