Tahap II akan cair di bulan April, Mei, dan Juni
Tahap III akan cair di bulan Juli, Agustus, dan September
Tahap IV akan cair di bulan Oktober, November, dan Desember
Bantuan yang akan diterima ini bisa diambil oleh pengurus keluarga di kantor pos terdekat dengan membawa kartu peserta PKH atau bisa juga dicairkan melalui rekening bank-bank milik negara (Himbara).
Bagi masyarakat yang menerima Bansos PKH, ada beberapa kewajiban yang harus dilakukan ketika menerima bantuan tersebut, diantaranya:
- KPM PKH harus terdaftar dan hadir pada fasilitas kesehatan dan pendidikan terdekat
- KPM PKH di bidang kesehatan meliputi pemeriksaan kandungan bagi ibu hamil, pemberian asupan gizi dan imunisasi serta timbang anak balita dan anak prasekolah
- KPM PKH di bidang pendidikan meliputi mendaftarkan dan memastikan kehadiran anggota keluarga PKH ke satuan pendidikan sesuai jenjang pendidikan dasar dan menengah