Cara Mendaftar Bansos PKH Disabilitas, Cair Rp2,4 Juta kepada Masyarakat dengan Syarat Berikut

- 12 Maret 2022, 21:04 WIB
Ilustrasi Bansos PKH untuk disabilitas sebesar Rp2,4 juta, begini cara pendaftarannya
Ilustrasi Bansos PKH untuk disabilitas sebesar Rp2,4 juta, begini cara pendaftarannya /Instagram @kemensosri/

Baca Juga: Trik Cepat Ajukan KUR BRI yang Bisa Cairkan Modal Usaha hingga Rp50 Juta, Cek di Sini

4. Telah terdaftar di Data Terpadu Kementerian Sosial (DTKS) Kemensos

5. Seorang penyandang disabilitas yang tinggal diluar panti atau bilik panti milik pemerintah serta non-pemerintah

6. Penyandang disabilitas yang kehilangan pekerjaan akibat pemutusan hubungan kerja (PHK)

Baca Juga: Modal KTP Bisa Dapat Uang Rp50 Juta dari KUR BRI untuk UMKM, Simak Syarat Lengkap dan Cara Pengajuannya

Jika sudah memenuhi persyaratannya, masyarakat penyandang disabilitas bisa mendaftar dengan cara berikut:

1.  Penyandang disabilitas dari kelompok keluarga miskin mendaftarkan diri ke kelurahan setempat dengan membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK)

2. Data kependudukan penyandang disabilitas akan diproses oleh pihak kelurahan ke dinas sosial setempat

Baca Juga: Modal Usaha hingga Rp25 Juta Bisa Cair dari PNM Mekaar Plus, Mau Tau Caranya? Cek di Sini

3. Dinas sosial melakukan verifikasi dan validasi data pendaftaran rumah tangga calon KPM

Halaman:

Editor: Yusuf Ariyanto

Sumber: kemensos.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah