Baca Juga: Trik Cepat Ajukan KUR BRI yang Bisa Cairkan Modal Usaha hingga Rp50 Juta, Cek di Sini
4. Telah terdaftar di Data Terpadu Kementerian Sosial (DTKS) Kemensos
5. Seorang penyandang disabilitas yang tinggal diluar panti atau bilik panti milik pemerintah serta non-pemerintah
6. Penyandang disabilitas yang kehilangan pekerjaan akibat pemutusan hubungan kerja (PHK)
Jika sudah memenuhi persyaratannya, masyarakat penyandang disabilitas bisa mendaftar dengan cara berikut:
1. Penyandang disabilitas dari kelompok keluarga miskin mendaftarkan diri ke kelurahan setempat dengan membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK)
2. Data kependudukan penyandang disabilitas akan diproses oleh pihak kelurahan ke dinas sosial setempat
Baca Juga: Modal Usaha hingga Rp25 Juta Bisa Cair dari PNM Mekaar Plus, Mau Tau Caranya? Cek di Sini
3. Dinas sosial melakukan verifikasi dan validasi data pendaftaran rumah tangga calon KPM