Cara Mendaftar Bansos PKH Disabilitas, Cair Rp2,4 Juta kepada Masyarakat dengan Syarat Berikut

- 12 Maret 2022, 21:04 WIB
Ilustrasi Bansos PKH untuk disabilitas sebesar Rp2,4 juta, begini cara pendaftarannya
Ilustrasi Bansos PKH untuk disabilitas sebesar Rp2,4 juta, begini cara pendaftarannya /Instagram @kemensosri/

4. Dinas sosial menyampaikan data tersebut ke pihak bupati atau wali kota

5. Bupati atau walikota turut menyampaikan data tersebut ke kementrian melalui gubernur

Baca Juga: Jangan Salah! Ini Syarat Mendapatkan Bantuan Modal Usaha KUR Mandiri, Limit hingga Rp50 Juta Tanpa Agunan Lagi

6. Data kependudukan penyandang disabilitas mulai diinput ke DTKS Kemensos

7. Di tahap ini, kembali berlangsung proses verifikasi dan validasi tahap akhir oleh Direktorat Jaminan Sosial Keluarga

8. Apabila seluruh data berhasil disetujui pihak pusat, maka penyandang disabilitas dinyatakan menjadi Keluarga Penerima Manfaat (KPM)

Baca Juga: Cair Bulan Ini, Bansos PKH Anak Sekolah SD, SMP, dan SMA Cair dengan Total Rp4,4 Juta, Simak Cara Daftarnya

Jika sudah berhasil dan terdaftar di KPM yang sudah terverifikasi di DTKS, masyarakat akan mendapatkan berbagai hak-hak berikut:

- Mendapat bantuan sosial PKH

- Pendampingan PKH

Halaman:

Editor: Yusuf Ariyanto

Sumber: kemensos.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah