KUR diberikan khusus untuk para pelaku UMKM yang membutuhkan tambahan modal usaha namun tidak memiliki jaminan.
Baca Juga: Lusa, Rakyat Harus Gunakan Aplikasi MyPertamina untuk Beli Pertalite dan Solar, Ini Link Daftarnya
Oleh karenanya, para UMKM didorong untuk mengambil KUR dengan dikucurkannya subsidi bunga 3 persen oleh pemerintah.
Harapannya, sektor UMKM bisa terus bertahan di masa pandemi ini karena menjadi penopang pertumbuhan ekonomi nasional.
Para calon debitur bisa menggunakan gadget yang dimilikinya, seperti handphone, laptop, tablet ataupun komputer rumah untuk pengajuan KUR.
Keunggulan KUR dibandingkan dengan kredit lainnya yakni hanya menerapkan bunga 3 persen sesuai dengan kebijakan subsidi dari pemerintah.
Bunga 3 persen merupakan program subsidi pemerintah yang berlaku hingga akhir Desember 2021.
Adapun limit pinjaman yang bisa diperoleh oleh masyarakat mencapai Rp100 juta. Hal ini dinaikkan lagi oleh pemerintah, yang awalnya limit hanya Rp50 juta.
KUR disalurkan kepada masyarakat pemilik UMKM dengan bunga yang sangat rendah sesuai dengan ketentuan pemerintah.
Baca Juga: Lirik Lagu Peluk Cium Peluk Cium Iklan Lifebuoy yang Viral Tik Tok