Ada Rezeki, UMKM Segera Dapatkan Modal Usaha Cair hingga Rp50 Juta dari KUR Miko Mandiri, Cek di Sini

- 16 Maret 2022, 22:00 WIB
Cukup gunakan syarat mudah ini, pelaku UMKM bisa ajukan pinjaman modal usaha KUR Mikro Mandiri cair hingga Rp50 juta, siapkan KTP hingga dokumen penting lainnya.
Cukup gunakan syarat mudah ini, pelaku UMKM bisa ajukan pinjaman modal usaha KUR Mikro Mandiri cair hingga Rp50 juta, siapkan KTP hingga dokumen penting lainnya. /Instagram @bank_indonesia/

KUR bertujuan untuk meningkatkan dan memperluas pelayanan Bank kepada UMKM produktif, meningkatkan kapasitas daya saing UMKM, mendorong pertumbuhan ekonomi dan penyerapan tenaga kerja, juga menanggulangi kemiskinan.

Adapun manfaat yang akan didapatkan nasabah adalah sebagai berikut:

  1. Proses mudah dan cepat
  2. Persyaratan kredit yang ringan
  3. Agunan adalah berupa objek yang dibiayai
  4. Suku bunga 6% efektif per tahun
  5. Agunan tambahan untuk KUR Super Mikro, KUR Mikro, KUR Kecil sd Rp100 Juta, dan KUR Penempatan TKI tidak dipersyaratkan, sedangkan untuk KUR Kecil > Rp100 juta dipersyaratkan berupa tanah atau bangunan atau kendaraan bermotor sesuai dengan ketentuan bank.

Baca Juga: Petunjuk Lengkap Pengajuan KUR Mandiri 2022, Pinjaman Rp50 Juta Tanpa Jaminan, Siapkan Syarat KTP, KK dan SKU

Selain itu juga, ada beberapa target yang menyasar dari program KUR Mikro Mandiri:

  1. Usaha Mikro, Kecil dan Menengah
  2. Usaha Mikro, Kecil dan Menengah dari anggota keluarga dari karyawan/karyawati yang bepenghasilan tetap atau bekerja sebagai pekerja migran Indonesia
  3. Usaha Mikro, Kecil dan Menengah dari pekerja migran indonesia yang pernah bekerja di luar negeri
  4. Usaha Mikro, Kecil dan Menengah di wilayah perbatasan dengan negara lain
  5. Usaha Mikro, Kecil dan Menengah pensiunan Pegawai Negeri Sipil, Tentara Nasional Republik Indonesia dan Kepolisian Republik Indonesia dan/atau pegawai pada masa persiapan pensiun

Baca Juga: Rp10 Juta Bisa Cair Tanpa Jaminan di KUR BRI Super Mikro, Begini Cara Pengajuan Cepat dan Mudah

  1. Kelompok Usaha Mikro, Kecil dan Menengah yang meliputi:
  • Kelompok Usaha Bersama (KUBE)
  • Gabungan Kelompok Tani dan Nelayan (Gapoktan), atau
  • Kelompok usaha lainnya
  1. Usaha Mikro, Kecil dan Menengah dari Pekerja yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja
  2. Calon Pekerja Migran Indonesia yang akan bekerja di luar negeri
  3. Calon Peserta Magang di luar negeri
  4. Usaha Mikro, Kecil dan Menengah dari ibu rumah tangga.

Baca Juga: Tidak Perlu Jaminan dan Bunga Rendah untuk Dapat Uang Rp25 Juta dari PNM Mekaar Plus, Khusus Perempuan

Tak lupa, ketahui juga syarat-syarat yang nasabah mesti persiapkan sebagai berikut:

- KUR Super Mikro, KUR Mikro, KUR Kecil, KUR Khusus

- Nomor Induk Berusaha (NIB) atau Surat Keterangan Usaha Mikro dan Kecil yang diterbitkan oleh RT/RW, kelurahan/desa, atau pejabat yang berwenang dan/atau surat keterangan yang dipersamakan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.

- Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang dibuktikan dengan kartu identitas berupa eKTP atau Surat Keterangan Pembuatan e-KTP.

Halaman:

Editor: Ahmad Taofik

Sumber: bankmandiri.co.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah