a. Mengikuti pendampingan usaha
b. Mengikuti pelatihan wirausaha atau pelatihan yang lainnya
c. Tergabung di dalam kelompok usaha
d. Memiliki anggota keluarga dengan usaha produktif yang layak
3. Fotokopi KTP dan KK
4. Memiliki Surat Keterangan Usaha dari minimal setingkat RT/RW
5. Belum pernah mendapat pinjaman KUR dan tidak berada dalam pinjaman komersial
Tahun 2022, pemerintah menambah plafon KUR jadi hingga Rp373,17 triliun disalurkan sebagai respon kebutuhan pembiayaan untuk UMKM yang kian tinggi.
Selain KUR yang biasa, pemerintah juga sediakan KUR syariah untuk pelaku usaha yang membutuhkan akses pembiayaan berbasis syariah.***