Kriteria UMKM yang bisa mengikuti program kemitraan di BUMN
1. Memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp500 juta, tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha, atau memiliki hasil penjualan tahunan paling banyak Rp2,5 miliar.
2. Warga negara Indonesia (WNI)
3. Berdisi sendiri, bukan merupakan anak perusahaan atau cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau berafiliasi baik langsung maupun tidak langsung dengan Usaha Menengah atau Usaha Besar.
4. Berbentuk usaha orang perseorangan, badan usaha yang tidak berbadan hukum, atau badan usaha yang berbadan hukum, termasuk usaha mikro dan koperasi.
5. Mempunyai potensidan prospek usaha untuk dikembangkan
6. Telah melalukan kegiatan usaha minimal satu tahun
7. Belum memenuhi persyaratan perbankan (non bankable).
Mekanisme Penyaluran Program Kemitraan (PK) di BUMN