Cara Mudah Cek Penerima BSU 2022, Pekerja Akan Dapat Dana Bantuan Rp1 Juta, Simak Syaratnya di Sini

- 9 April 2022, 08:30 WIB
Simak cara cek status BPJS online melalui HP, agar dapat bantuan BSU yang cair bulan ini bagi pekerja dengan gaji di bawah Rp3,5 juta.
Simak cara cek status BPJS online melalui HP, agar dapat bantuan BSU yang cair bulan ini bagi pekerja dengan gaji di bawah Rp3,5 juta. /Ahsanjaya/Pexels

Berikut Bagikanberita.com telah mengutip dari laman bsu.kemnaker.go.id tentang syarat penerima BSU 2022 Rp1 juta.

1. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan kepemilikan NIK

Baca Juga: Jadwal Lengkap THR Lebaran PNS dan Gaji ke-13 Cair Tahun 2022, Mulai dari Pangkat dan Golongan, Cek Disini

2. Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan s/d Juni 2021

3. Memiliki Gaji/Upah paling banyak sebesar Rp 3,5 juta. Pekerja/Buruh bekerja di wilayah dengan upah minimum provinsi atau kabupaten/kota lebih besar dari Rp 3.500.000 (tiga juta lima ratus ribu rupiah) maka persyaratan Gaji/Upah tersebut menjadi paling banyak upah minimum kabupaten/kota dibulatkan ke atas hingga ratusan penuh. Sebagai contoh: Upah minimum Kabupaten Karawang sebesar Rp 4.798.312 dibulatkan menjadi Rp 4.800.000

4. Bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan Level 4 yang ditetapkan pemerintah, diutamakan yang bekerja pada sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estat, perdagangan & jasa kecuali Pendidikan dan Kesehatan (sesuai klasifikasi data sektoral BPJSTK)

Sebelumnya juga, Kementerian Ketenagakerjaan telah mengelola BSU pada 2020 dan 2021 dengan beberapa ketentuan kriteria penerima dan jumlah bantuan yang diberikan.

BSU 2020 difokuskan pada pekerja/buruh yang memiliki upah di bawah Rp5 juta.

Di tahun 2021, BSU menyasar pekerja/buruh yang terdampak kebijakan PPKM level 3 dan 4, serta memiliki upah di bawah Rp3,5 juta, atau jika daerah tersebut upah minimum nya lebih dari Rp3,5 juta maka memakai batasan upah minimum yang berlaku.

Baca Juga: Jadwal Harian Buka Puasa Maghrib Sabtu 9 April 2022: Bandung, Jakarta, Yogyakarta, Semarang, Surabaya

Halaman:

Editor: Hendra Karunia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah