6. Nasabah wajib hadir tepat waktu dalam pertemuan kelompok mingguan
7. Membayar angsuran sesuai kewajiban dan waktu yang telah disepakati
8. Terapkan sistem kelompok tanggung renteng, bertanggung jawab bersama jika ada anggota nasabah yang tidak memenuhi kewajiban
PT PNM adalah lembaga pembiayaan non-bank yang memiliki tugas dari pemerintah untuk membantu mengembangkan usaha kecil melalui program PNM Mekaar.
PT PNM kini sudah menjadi Ultra Holding Mikro atau layanan terpadu bersama dengan bank BRI dan Pegadaian.
Dengan begitu, pelayanan keuangan bisa dilakukan dengan lebih beragam dan untuk membantu usaha nasabah PNM Mekaar bisa lebih maju.
Dengan hadirnya Holding Ultra Mikro juga bisa membantu UMKM lebih terintegrasi serta koordinasi.
Diharapkan bisa mendapatkan pembiayaan dengan biaya yang lebih murah dengan arah jangkauan yang jauh lebih luas.
Masyarakat terutama pelaku usaha juga bisa mengajukan pinjaman dengan semakin lebih mudah dan mendapatkan pendampingan usaha.***