3. Masukkan Nama Lengkap sesuai KTP
4. Masukkan 8 huruf yang tertera dalam kotak kode
5. Apabila huruf kode tidak jelas, klik “refresh” untuk mendapatkan kode baru
6. Klik “Cari Data”
7. Tunngu sesaat, nama Anda akan muncul dalam DTKS jika terdaftar sbagai Penerima Manfaat.
Baca Juga: Cara dan Syarat Pengajuan KUR BNI 2022, Plafon Mikro Rp50 Juta Bisa Daftar Online di Situs Resmi
Berikut cara daftar dan tahapan DTKS yang dirilis web resmi Kemensos:
1. Daftarkan diri ke kepala desa/lurah setempat dengan membawa KTP dan KK.
2. Kepala desa/lurah akan melaksanakan musyawarah di tingkat desa/kelurahan untuk membahas kondisi warga yang layak masuk ke dalam DTKS berdasarkan usulan baru.
3. Data hasil musyawarah desa/kelurahan tersebut akan disampaikan kepala desa/lurah ke bupati/walikota melalui camat.