Baca Juga: Simak Cara dan Persyaratan Pengajuan KUR BRI hingga Rp50 Juta, Begini Langkah Pendaftaran Online
Pememerintah sendiri menargetkan penyaluran BSU kepada 8,8 juta pekerja di Indonesia yang berada di wilayah PPKM Level 3 dan 4..
Untuk penyalurannya, Kementerian Ketenagakerjaan akan bekerja sama dengan Bank BUMN yang tergabung dalam Bank Himbara seperti BNI, BRI, BTN dan Mandiri.
Sementara untuk Provinsi Aceh, BSU akan disalurkan melalui Bank Syariah Indonesia (BSI).
Baca Juga: Tata Cara Menghitung Zakat Profesi Dilengkapi dengan Contoh Perhitungannya
Melansir bsu.kemnaker.go.id, berikut syarat penerima BSU 2022:
1. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan kepemilikan NIK
2. Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan s/d Juni 2021
3. Mempunyai Gaji/Upah paling banyak sebesar Rp 3,5 juta. Pekerja/Buruh bekerja di wilayah dengan upah minimum provinsi atau kabupaten/kota lebih besar dari Rp 3.500.000 (tiga juta lima ratus ribu rupiah) maka persyaratan Gaji/Upah tersebut menjadi paling banyak sebesar upah minimum kabupaten/kota dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh. Sebagai contoh: Upah minimum Kabupaten Karawang sebesar Rp 4.798.312 dibulatkan menjadi Rp 4.800.000
5. Bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan Level 4 yang ditetapkan pemerintah