Mudah, Ini Cara Cek Penerima BSU Tahun 2022 bagi Pekerja dengan Upah di Bawah Rp3,5 Juta Cair Rp1 Juta

- 18 April 2022, 10:11 WIB
Ini cara cek penerima BSU 2022 bagi pekerja dengan upah di bawah Rp3,5 juta cair Rp1 juta bagi yang terdaftar.
Ini cara cek penerima BSU 2022 bagi pekerja dengan upah di bawah Rp3,5 juta cair Rp1 juta bagi yang terdaftar. /Instagram.com @bank_indonesia

Baca Juga: Daftar Segera Mudik Gratis dari Kemenhub, Tujuan 14 Kota dan Kabupaten Hanya Perlu Siapkan Syarat Ini

4. Bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan Level 4 yang ditetapkan pemerintah, diutamakan yang bekerja pada sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estat, perdagangan & jasa kecuali Pendidikan dan Kesehatan (sesuai klasifikasi data sektoral BPJSTK)

Sebelumnya juga, Kementerian Ketenagakerjaan telah mengelola BSU pada 2020 dan 2021 dengan beberapa ketentuan kriteria penerima dan jumlah bantuan yang diberikan.

BSU 2020 difokuskan pada pekerja/buruh yang memiliki upah di bawah Rp5 juta.

Di tahun 2021, BSU menyasar pekerja/buruh yang terdampak kebijakan PPKM level 3 dan 4, serta memiliki upah di bawah Rp3,5 juta, atau jika daerah tersebut upah minimum nya lebih dari Rp3,5 juta maka memakai batasan upah minimum yang berlaku.

Baca Juga: Inilah Dia Cara Cek Penerima BSU 2022 Akan Cair Sebesar Rp1 Juta bagi Pekerja dengan Upah di Bawah Rp3,5 Juta

Untuk di tahun 2022 ini, kata Menaker, kriteria penerima BSU sementara didesain untuk pekerja/buruh yang memiliki upah di bawah Rp3,5 juta.

Adapun basis data penerima BSU juga masih menggunakan data pekerja/buruh peserta BPJS Kenagakerjaan.

"Pemerintah mengalokasikan anggaran BSU 2022 sebesar Rp8,8 triliun dengan alokasi bantuan per penerima sebesar Rp1 juta. Adapun rincian terhadap kriteria dan mekanisme BSU 2022 ini sedang digodok oleh Kementerian Ketenagakerjaan," terangnya dikutip Bagikanberita.com dari @kemnaker.

Baca Juga: Inilah Dia Cara Cek Penerima BSU 2022 Akan Cair Sebesar Rp1 Juta bagi Pekerja dengan Upah di Bawah Rp3,5 Juta

Halaman:

Editor: Ahmad Taofik


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x