Alhamdulillah! Cair Rp500 Juta Tanpa Bunga dan Riba Serta Tak Ada Potongan Apapun di KUR BSI, Ini 5 Syaratnya

- 27 April 2022, 08:19 WIB
Ilustrasi, dapat pinjaman hingga Rp500 juta dari KUR BSI /I
Ilustrasi, dapat pinjaman hingga Rp500 juta dari KUR BSI /I /Instagram @bank_indonesia

BAGIKAN BERITA - Alhamdulillah! Menjelang berakhirnya bulan Ramadhan 1443 H yang tinggal 5 hari lagi, KUR BSI kembali menyalurkan pinjaman modal kerja dan investasi pada pelaku usaha mikro hingga Rp500 juta tanpa bunga dan riba serta tidak ada potongan apapun. Ini 5 syaratnya.

Program pinjaman hingga Rp500 juta tidak ada potongan apapun karena KUR BSI menggratiskan biaya provisi dan administrasi.

Tak hanya itu, program pinjaman hingga Rp500 juta ini, menarik diikuti pelaku usaha mikro yang ingin bertransaksi secara syar'i karena KUR BSI menggunakan prinsip syariah.

Baca Juga: Ternyata Ada 7 Syarat mudah Pengajuan PNM Mekaar Plus 2022 hingga Rp25 Juta Tanpa Jaminan bagi UMKM Perempuan

Dengan menggunakan prinsip syariah, maka pelaku usaha mikro yang mengikuti program pinjaman hingga Rp500 juta dari KUR BSI, tidak akan dikenai bunga dan akan terjauh dari riba.

Untuk pengganti bunga, KUR BSI menggunakan margin pinjaman sebesar 6 persen yang sesuai dengan ketetapan pemerintah.

Sekedar informasi, BSI anak perusahaan Bank Mandiri yang bergerak di bidang perbankan syariah dan merupakan bank syariah terbesar Indonesia dengan total aset sekitar Rp 239,56 triliun.

Baca Juga: Bisa Tanpa Jaminan untuk dapat Pinjaman Anti Bunga hingga Rp10 Juta dari KUR BSI 2022, Siapkan 5 Syarat Ini

BSI sendiri diresmikan pada tanggal 1 Februari 2021 pukul 13.00 WIB atau bertepatan dengan tanggal 19 Jumadil Akhir 1442 H.

Untuk komposisi pemegang saham BSI terdiri atas PT Bank Mandiri (Persero) Tbk sebesar 51,2%, PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (25,0%), PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk sebesar 17,4%, DPLK BRI - Saham Syariah (2%), dan publik (4,4%).

Halaman:

Editor: Ali Bakti

Sumber: ANTARA Bank BSI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x