BAGIKAN BERITA – Siswa yang kurang mampu dalam perekonomian, akan mendapatkan bantuan sosial (Bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) dari pemerintah.
Bansos PKH akan dicairkan setelah pemerintah mengeluarkan anggaran.
Menteri Keuangan Sri Mulayani menyatakan akan menambah anggaran untuk Bansos PKH.
Dalam pelaksanaannya, PKH disalurkan dalam 4 tahap yaitu pada Januari, April, Juli dan Oktober.
Pemerintah menunjuk Bank Himbara seperti Bank BRI, BNI dan Mandiri untuk menyalurkan Bansos PKH atau BLT.
Ada beberapa kategori Bansos PKH, di anataranya Bansos PKH untuk anak sekolah dengan nominal Rp4,4juta.
Berikut rincian Bansos PKH yang telah diluncurkan sejak 2019 lalu.
Terbagi menjadi dua jenis yaitu Bantuan Tetap dan Bantuan Komponen yang diberikan dengan ketentuan sebagai berikut: