Bica Cair Rp500 Juta Tanpa Bunga dan Riba Serta Prosesnya Mudah Segera Datang ke KUR BSI, Siapkan 5 Syarat Ini

- 20 Mei 2022, 20:00 WIB
Ilustrasi dapat pinjaman hingga Rp500 juta dari KUR BSI
Ilustrasi dapat pinjaman hingga Rp500 juta dari KUR BSI /Pexels/

BAGIKAN BERITA - Bank Syariah Indonesia (BSI) pada akhir Mei 2022 ini, kembali menyalurkan Kredit Usaha Rakyat (KUR) berupa pinjaman untuk modal kerja dan investasi tanpa bunga dan riba serta prosesnya mudah hingga Rp500 juta bagi pelaku UMKM, siapkan 5 syarat ini.

Program pinjaman hingga Rp500 juta ini, prosesnya mudah jika pelaku UMKM bisa memenuhi syarat-syarat yang telah ditentukan KUR BSI.

Selain itu program pinjaman hingga Rp500 juta ini, mengakomodir pelaku UMKM yang ingin bertransaksi secara syar'i karena menggunakan prinsip syariah.

Baca Juga: Rupanya Ada Cara Mudah Daftar PNM Mekaar Plus Mei 2022 hingga Rp25 Juta Tanpa Agunan bagi UMKM Perempuan

Dengan menggunakan prinsip syariah, maka pelaku UMKM yang mengikuti program pinjaman hingga Rp500 juta  dari KUR BSI tidak akan dikenai bunga dan akan jauh dari riba.

Namun sebagai ganti bunga bank, KUR BSI pada program pinjaman hingga Rp500 juta ini menggunakan margin pinjaman sebesar 6 persen yang sesuai dengan ketetapan pemerintah.

Sekedar informasi, BSI anak perusahaan Bank Mandiri yang bergerak di bidang perbankan syariah dan merupakan bank syariah terbesar Indonesia dengan total aset sekitar Rp 239,56 triliun.

Baca Juga: Jangan Ragu! Dapatkan Modal Usaha Berkah, Segera Datang Ke KUR BSI Mei 2022, Ada Pinjaman Anti Riba Rp10 Juta

BSI sendiri diresmikan pada tanggal 1 Februari 2021 pukul 13.00 WIB atau bertepatan dengan tanggal 19 Jumadil Akhir 1442 H.

Untuk komposisi pemegang saham BSI terdiri atas PT Bank Mandiri (Persero) Tbk sebesar 51,2%, PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (25,0%), PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk sebesar 17,4%, DPLK BRI - Saham Syariah (2%), dan publik (4,4%).

Halaman:

Editor: Ali Bakti

Sumber: ANTARA Bank BSI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x