Baca Juga: MUI Jawa Barat Telah Membuat Seruan Shalat Ghaib untuk Eril, Ini Tata Caranya
Siapkan KTP dan buat kelompok terdiri dari 10 orang perempuan dengan satu orang yang menjadi ketuanya, sejumlah syarat berikut ini juga perlu diperhatikan.
1. Pastikan modal yang diberikan adalah modal untuk usaha
2. Perempuan berusia 18-63 tahun
3. Memiliki KK dan KTP sesuai wilayah
4. Mendapatkan izin dari suami atau wali
5. Membuat kelompok terdiri dari 10 orang
6. Nasabah wajib hadir tepat waktu dalam pertemuan kelompok mingguan
7. Membayar angsuran sesuai kewajiban dan waktu yang telah disepakati
8. Terapkan sistem kelompok tanggung renteng, bertanggung jawab bersama jika ada anggota nasabah yang tidak memenuhi kewajiban