BAGIKAN BERITA - Inilah cara cek penerima BSU 2022 atau BLT Subsidi Gaji secara online bagi pekerja yang memenuhi kriteria.
BSU 2022 atau BLT Subsidi Gaji bisa dicek secara online di situs
bsu.kemnaker.go.id (Kemnaker) atau sso.bpjsketenagakerjaan.go.id (BPJS Ketenagakerjaan).
Selain itu BSU 2022 atau BLT Subsidi Gaji juga bisa dicek di bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id.
BSU 2022 Subsidi Upah atau BLT Subsidi Gaji sebesar Rp1 juta akan disalurkan Pemerintah kepada 8,8 juta pekerja atau buruh gaji di bawah Rp3,5 juta.
Pemerintah menyelenggarakan program ini untuk membantu para pekerja atau buruh yang terkena dampak Covid-19.
Penyaluran BSU 2022 Subsidi Upah atau BLT Subsidi Gaji diberikan kepada pekerja/buruh sebesar Rp500 ribu per bulan selama dua bulan, yang akan diberikan sekaligus sebesar Rp1 juta.
Baca Juga: Ini Cara Daftar KUR BRI hingga Rp50 Juta, Catat Persyaratan Lengkapnya
Bagi pekerja yang memenuhi syarat dapat cek status penerima BSU 2022 atau BLT Subsidi Gaji secara online melalui link sso.bpjsketenagakerjaan.go.id (BPJS Ketenagakerjaan) atau bsu.kemnaker.go.id (Kemnaker).
BSU 2022 Subsidi Upah atau BLT Subsidi Gaji diberikan bertujuan untuk melindungi, mempertahankan dan meningkatkan kemampuan ekonomi pekerja/buruh dalam penanganan dampak Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Untuk itu, segera cek status penerima BSU 2022 Subsidi Upah atau BLT Subsidi Gaji melalui link sso.bpjsketenagakerjaan.go.id (BPJS Ketenagakerjaan) atau bsu.kemnaker.go.id (Kemnaker).
Baca Juga: Sangat Praktis, Ini Cara Simpel Dapatkan Modal Usaha KUR BNI Mikro Cair hingga Rp50 Juta untuk UMKM
Dikutip dari laman resmi Kemnaker, Berikut syarat bagi penerima BLT Subsidi Gaji atau BSU 2022 yang harus dipenuhi:
1. Warga Negara Indonesia
2. Merupakan pekerja/buruh yang menerima upah dengan gaji Rp3,5 juta
3. Masih tercatat sebagai jaminan sosial tenaga kerja BPJS Ketenagakerjaan
4. Berada di wilayah zona PPKM level 4 dan 3
5. Pekerja bekerja di sektor perdagangan, real estat, properti, barang konsumsi, aneka industri, transportasi dan jasa kecuali pendidikan serta kesehatan
6. Memiliki rekening bank yang masih aktif
Berikut cara cek status penerima BSU 2022 Subsidi Upah atau BLT Subsidi Gaji melalui situs resmi Kemnaker :
1. Kunjungi website bsu.kemnaker.go.id
2. Daftar Akun
bila belum memiliki akun, maka Anda harus melakukan pendaftaran. Lengkapi pendaftaran akun. Aktivasi akun dengan menggunakan kode OTP yang akan dikirimkan ke nomor handphone Anda.
3. Masuk
Login ke dalam akun Anda.
4. Lengkapi Profil
Lengkapi profil biodata diri Anda berupa foto profil, tentang Anda, status pernikahan dan tipe lokasi.
Baca Juga: Pinjaman KUR BSI 2022 Anti Riba, Pengajuan Modal Usaha Plafond Mikro Rp50 Juta dengan Syarat Ini
5. Cek Pemberitahuan
Setelah itu, Anda akan mendapatkan notifikasi
Artikel ini telah tayang sebelumnya di Kabartegal.com dengan judul Cek Online Penerima BSU 2022 atau BLT Subsidi Gaji di bsu.kemnaker.go.id atau sso.bpjsketenagakerjaan.go.id
Berikut cara cek daftar penerima BLT Subsidi Gaji atau BSU 2022 melalui situs resmi BPJS Ketenagakerjaan :
1. Klik link sso.bpjsketenagakerjaan.go.id
2. Login dengan username dan password yang sudah dipunya
3. Masuk dashboard dan klik “Kartu Digital”
4. Klik gambar kartu
5. Muncul pemberitahuan status aktif tidaknya sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan dan nomor rekening
Berikut cara cek daftar penerima BLT Subsidi Gaji atau BSU 2022 melalui situs resmi BPJS Ketenagakerjaan :
1. Klik link bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id
2. Login dengan username dan password yang sudah dipunya
3. Masuk dashboard dan klik “Kartu Digital”
4. Klik gambar kartu
5. Muncul pemberitahuan status aktif tidaknya sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan dan nomor rekening
Jika syarat di atas sudah terpenuhi semua, penerima tinggal menunggu BSU atau BLT Subsidi Gaji ditransfer ke rekening masing-masing.
Perlu diingat saat mengakses BSU 2022 secara online pastikan jaringan internet dalam keadaan stabil.
Itulah cara cek secara online penerima BSU 2022 atau BLT Subsidi Gaji di link bsu.kemnaker.go.id (Kemnaker) atau sso.bpjsketenagakerjaan.go.id (BPJS Ketenagakerjaan).*** (Dwi Prasetyo Asriyanto/Kabartegal.com)