Cair Bulan Juni, Cek cekbansos.kemensos.go.id Sekarang untuk Mendapatkan Bansos PKH 2022

- 9 Juni 2022, 08:27 WIB
 Ilustrasi - Bansos PKH Cair Lagi Juni 2022, Cek Penerima Bansos via cekbansos.kemensos.go.id atau Aplikasi Cek Bansos
Ilustrasi - Bansos PKH Cair Lagi Juni 2022, Cek Penerima Bansos via cekbansos.kemensos.go.id atau Aplikasi Cek Bansos /Dok Kemensos

BAGIKAN BERITA – Bansos PKH tahun 2022 sudah memasuki tahap 2 pencairan dimana bulan Juni ini penerima bisa segera mendapatkan bantuan sosial tersebut.

Bansos PKH bisa didapatkan masyarakat yang telah terdaftar dengan nominal yang berbeda-beda.

Dengan memasuki link cekbansos.kemensos.go.id maka anda bisa mengecek nama anda sebagai penerima Bansos PKH 2022.

Baca Juga: Bisa Cair hingga Rp50 Juta Tanpa Agunan Tambahan untuk Juni 2022, Buruan Merapat ke KUR BNI, Ini Syaratnya

Bansos PKH sendiri telah disalurkan sejak tahun 2007 dan sampai tahun 2022 ini bantuan tersebut masih terus dicairkan kepada masyarakat penerima.

Tahun ini sebanyak 10 juta masyarakat akan mendapatkan Bansos PKH tersebut dengan nominal yang berbeda-beda dengan nominal yang tertinggi yaitu sebesar Rp3 juta.

Dari 10 juta masyarakat tersebut, setidaknya ada tujuh kategori masyarakat yang berhak menerima Bansos PKH yaitu balita, ibu hamil, anak sekolah tingkat SD, SMP, dan SMA, penyandang disabilitas, dan lanjut usia.

Baca Juga: Cara Mengajukan KUR BRI Secara Online, Cukup Klik kur.bri.co.id untuk Cairkan Modal Usaha hingga Rp50 Juta

Berikut rincian nominal Bansos PKH yang akan diterima oleh setiap kategori:

- Kategori ibu hamil/nifas: Rp3.000.000,-

- Kategori anak usia dini 0 s.d 6 tahun: Rp3.000.000,-

- Kategori pendidikan anak SD/sederajat: Rp900.000,-

- Kategori pendidikan anak anak SMP/sederajat Rp1.500.000,-

- Kategori pendidikan anak SMA/sederajat: Rp2.000.000

Baca Juga: Pinjaman Modal Usaha Rp50 Juta KUR BNI 2022: Bunga Ringan dan Tanpa Agunan, Berikut Syaratnya

- Kategori penyandang disabilitas berat: Rp2.400.000,-

- Kategori lanjut usia: Rp2.4000.000,-

Di bulan Juni 2022 ini Bansos PKH sudah memasuki pencairan tahap 2 dengan total pencairan yaitu 4 kali pencairan dalam kurun waktu satu tahun.

Berikut ini rincian jadwal pencairan Bansos PKH:

Tahap 1 akan cair di bulan Januari, Februari, dan Maret

Tahap 2 akan cair di bulan April, Mei, dan Juni

Tahap 3 akan cair di bulan Juli, Agustus, dan September

Tahap 4 akan cair di bulan Oktober, November, dan Desember

Baca Juga: Pinjaman Modal Usaha Rp50 Juta KUR BNI 2022: Bunga Ringan dan Tanpa Agunan, Berikut Syaratnya

Nah, untuk mengecek apakah anda termasuk menjadi penerima Bansos PKH atau tidak, masyarakat bisa mengecek namanya di link cekbansos.kemensos.go.id dengan tata cara berikut.

1. Login ke link cekbansos.kemensos.go.id

2. Pilih nama provinsi hingga desa sesuai alamat KTP

3. Masukan nama lengkap sesuai KTP dan kode verifikasi yang tertera di layar

4. Klik tombol ‘Cari Data’

5. Muncul daftar nama penerima bantuan

Jika nama anda muncul dari link tersebut, maka siap-siap anda bisa berkesempatan mendapat bantuan hingga Rp3 juta sesuai dengan kategori yang sudah dijelaskan.

Namun jangan khawatir jika nama anda tidak muncul di link tersebut karena masyarakat yang ingin mendapatkan Bansos PKH bisa mendaftarkan diri dengan cara berikut:

Baca Juga: Apa Saja Syarat Mengajukan PNM Mekaar Plus? Simak di Sini dan Dapatkan Pinjaman Modal Usaha hingga Rp25 Juta

1. Download aplikasi Cek Bansos melalui Play Store di HP anda

2. Kemudian, lakukan registrasi akun terlebih dahulu dengan klik tombol “Buat Akun Baru”

Untuk langkah ini, siapkan Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanpa Penduduk (KTP) untuk membantu memudahkan pengisian data.

3. Masukan data sesuai kolom yang diminta

4. Tambahkan lampiran dua jenis foto, yakni swafoto dengan Ktp dan foto KTP

5. Periksa kembali data yang diisi apakah sudah benar dan selesai. Lalu klik “Buat Akun Baru”

6. Setelah itu, pilih menu “Daftar Usulan” untuk pengajuan sebagai KPM bansos Kemensos

7. Untuk menambahkan usulan, bisa klik tombol “Tambah Usulan”. Kemudian, isi data sesuai kolom yang diminta.

Setelah mengisi semua data yang diminta, selanjutnya data tersebut akan diproses dan diseleksi terlebih dahulu untuk memastikan pendaftar tersebut layak untuk mendapat Bansos PKH.

Baca Juga: Mudah Dipenuhi, Inilah Syarat yang Dibutuhkan untuk Mendapat Modal Usaha hingga Rp50 Juta dari KUR BSI

Adapun hal yang sangat penting untuk diperhatikan agar mendapatkan bantuan ini adalah masyarakat harus sudah terdaftar sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang sudah tercatat di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Jika anda lolos menjadi penerima Bansos PKH, nantinya nominal yang akan diberikan tersebut akan dicairkan kedalam 4 tahapan pencairan yang akan disalurkan selama satu tahun.

Sebagai contoh penyaluran, misalnya untuk kategori ibu hamil/ nifas yang menerima bantuan Rp3 juta, nantinya nominal tersebut akan dicairkan kedalam 4 tahap dimana masing-masing tahap yang akan diterima ibu hamil tersebut adalah sebesar Rp750 ribu.

Bantuan yang akan diterima ini bisa diambil oleh pengurus keluarga di kantor pos terdekat dengan membawa kartu peserta PKH atau bisa juga dicairkan melalui rekening bank-bank milik negara (Himbara).

Baca Juga: Kolaborasi Wujudkan Kota Pintar, Pemda Maros dan Lintasarta Luncurkan Super Apps

Bagi masyarakat yang menerima Bansos PKH, ada beberapa kewajiban yang harus dilakukan ketika menerima bantuan tersebut, diantaranya:

- KPM PKH harus terdaftar dan hadir pada fasilitas kesehatan dan pendidikan terdekat

- KPM PKH di bidang kesehatan meliputi pemeriksaan kandungan bagi ibu hamil, pemberian asupan gizi dan imunisasi serta timbang anak balita dan anak prasekolah

- KPM PKH di bidang pendidikan meliputi mendaftarkan dan memastikan kehadiran anggota keluarga PKH ke satuan pendidikan sesuai jenjang pendidikan dasar dan menengah

- Untuk komponen kesejahteraan sosial, penyandang disabilitas dan lanjut usia mulai 60 tahun.***

 

Editor: Hendra Karunia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x