Anda Perempuan UMKM? Siapkan Syarat Ini karena Ada Modal Usaha dari PNM Mekaar Plus hingga Rp25 Juta

- 9 Juni 2022, 10:25 WIB
Ilustrasi perempuan penerima bantuan pinjaman modal usaha dari PNM Mekaar Plus untuk mengembangkan usaha
Ilustrasi perempuan penerima bantuan pinjaman modal usaha dari PNM Mekaar Plus untuk mengembangkan usaha /Pixabay.com/

BAGIKAN BERITA – PNM Mekaar Plus punya kabar gembira, khusus bagi anda perempuan UMKM, kini bisa mendapatkan pinjaman modal usaha hingga Rp25 juta.

PNM Mekaar Plus bisa diajukan oleh perempuan UMKM yang memerlukan modal usaha, cukup penuhi syarat yang ada di artikel ini maka modal usaha hingga Rp25 juta bisa anda dapatkan.

Selain itu, bagi perempuan UMKM yang mengajukan PNM Mekaar Plus anda juga bisa mendapatkan pendampingan usaha yang tentunya sangat berguna untuk kemajuan usaha anda.

Baca Juga: Tidak Perlu Ribet dan Proses Mudah untuk Dapatkan Pinjaman Tanpa Riba dari KUR BSI Juni 222 hingga Rp50 Juta

Lebih enaknya lagi PNM Mekaar Plus memiliki persyaratan yang mudah untuk perempuan UMKM siapkan sehingga tidak akan menyulitkan nasabahnya untuk mendapatkan pinjaman tersebut.

Dengan berbagai keunggulan di atas maka perempuan UMKM tidak perlu ragu lagi untuk mengajukan pinjaman modal usaha dari PNM Mekaar Plus.

PNM Mekaar Plus sendiri merupakan program yang yang dibuat oleh PT Permodalan Nasional Madani yang sangat peduli dengan kesejahteraan perempuan UMKM.

Baca Juga: Kartu Prakerja Gelombang 32 Telah Dibuka, Berikut Syarat dan Cara Daftarnya

Seperti yang sudah disinggung di atas, bagi perempuan UMKM yang mengajukan PNM Mekaar Plus maka mereka akan mendapatkan berbagai keuntungan.

Salah satu keuntungan mengajukan PNM Mekaar Plus adalah anda bisa meningkatkan pengelolaan keuangan usaha karena anda akan didampingi untuk pelatihan usaha agar usaha anda bisa berkembang dengan baik.

Adapun keuntungan lain saat mengajukan PNM Mekaar Plus diantaranya:

1. Peningkatan pengelolaan keuangan

2. Pembiayaan modal tanpa agunan

3. Penamaan budaya menabung

4. Kompetensi kewirausahaan dan pengembangan bisnis

Baca Juga: Kartu Prakerja Gelombang 32 Telah Dibuka, Berikut Syarat dan Cara Daftarnya

Dengan berbagai keuntungan tersebut tentu membuat PNM Mekaar Plus sangat cocok jika dipilih para perempuan UMKM sebagai penolong permodalan usahanya.

Sebelumnya, program PNM Mekaar bisa menyalurkan bantuan dengan nominal Rp2 juta hingga Rp5 juta, namun pada program PNM Mekaar Plus kali ini, para perempuan yang memiliki usaha bisa mendapatkan pinjaman hingga Rp15 juta.

Namun bila usaha yang dirintis semakin berkembang, maka tidak menutup kemungkinan bisa meminjam modal usaha lebih besar hingga Rp25 juta.

Jika anda tertarik mengajukan PNM Mekaar Plus, anda bisa mengajukan nya dengan memenuhi persyaratan yang telah ditentukan.

Adapun syarat wajib jika ingin mengajukan PNM Mekaar Plus adalah para nasabah perempuan yang mengajukan pinjaman tersebut harus memiliki kelompok usaha minimal sebanyak 10 orang.

Baca Juga: Cair Bulan Juni, Cek cekbansos.kemensos.go.id Sekarang untuk Mendapatkan Bansos PKH 2022

Syarat tersebut ternyata memiliki manfaat tersendiri karena lapangan kerja bisa terbuka dan para perempuan bisa lebih maju lagi dari segi ekonomi.

Adapun syarat lain yang harus perempuan UMKM penuhi jika ingin mengajukan PNM Mekaar Plus adalah:

1. Perempuan

2. Sudah memiliki modal kerja

3. Usia debitur setidaknya 18-55 tahun

4. Kelompok minimal 10 orang

5. Hadir dan setor sendiri saat kolektif mingguan

6. (pembayaran cicilan)

7. e-KTP dan surat lain

Sebagai informasi, sebelum mengajukan PNM Mekaar Plus, sebaiknya perhatikan kriteria yang diinginkan PNM Mekaar berikut ini:

1. Layanan PNM Mekaar Plus diperuntukan kepada perempuan prasejahtera pelaku usaha ultra mikro

Baca Juga: Apa Saja Syarat Mengajukan PNM Mekaar Plus? Simak di Sini dan Dapatkan Pinjaman Modal Usaha hingga Rp25 Juta

2. Pembiayaan PNM Mekaar Plus tidak mensyaratkan agunan fisik,melainkan bersifat tanggung renteng kelompok, dengan syarat kedisiplinan untuk mengikuti proses Persiapan Pembiayaan dan Pertemuan Kelompok Mingguan (PKM)

3. Suatu kelompok minimal terdiri dari 10 nasabah

4. Setiap kelompok dipimpin oleh seorang ketua

5. Pertemuan Kelompok Mingguan (PKM) wajib dilaksanakan satu kali dalam seminggu, sebagai kegiatan untuk membayar angsuran mingguan dan pembinaan usaha.***

Editor: Hendra Karunia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah