Kesempatan Besar Dapat Bantuan Modal Usaha hingga Rp10 Juta dari PT Pegadaian, Ajukan KUR Super MIkro Syariah

- 23 Juni 2022, 10:30 WIB
Kabar gembira, PT Pegadaian memberikan bantuan pinjaman modal usaha untuk UMKM dalam program KUR Super Mikro Syariah
Kabar gembira, PT Pegadaian memberikan bantuan pinjaman modal usaha untuk UMKM dalam program KUR Super Mikro Syariah /Tangkapan layar / Pegadaian

BAGIKAN BERITA – Kesempatan besar bagi para pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) yang membutuhkan modal usaha.

Kini, UMKM bisa mengajukan Kredit Usaha Rakyat (KUR) Super Mikro Syariah ke PT Pegadaian di seluruh Indonesia.

PT Pegadaian memiliki lebih dari 4.000 outlet atau kantor layanan yang melayani UMKM meminjam modal usaha.

Sesuai namanya, KUR Super Miko Syariah di Pegadaian tak mengusung konsep bunga, melainkan biaya pengelolaan (mu'nah) 6 persen per tahun.

Baca Juga: Selamat, Calon Mahasiswa Berciri Ini Dinyatakan Lolos SBMPTN 2022, Klik Link Utama dan Mirror di Sini

Unuk tahun ini, Pegadaian mendapatkan kucuran dana hingga Rp5,9 triliun untuk Program KUR Super Mikro Syariah.

UMKM bisa mengajukan pinjaman modal usaha dalam KUR Mikro Syariah Pegadaian hingga Rp10 juta.

Pengumuman Pegadaian ditandai dengan kerjasama antara perusahaan dengan Kementerian Koperasi dan UMKM (Kemenkop UMKM) pada Sabtu 11 Juni 2022.

Dengan demikian, produk jasa keuangan yang dimiliki oleh Pegadaian bertambah selain gadai.

Pegadaian menjadi lembaga ke-44 yang menyalurkan KUR untuk membantu perekonomian UMKM.

Baca Juga: Jangan Panik Jika Lupa Lapor atau Kehilangan Bukti Setor Pajak, Ini Solusinya

Hal ini diungkapkan Direktur Utama Pegadaian, Damar Latri Setiawan usai penandatanganan Kerjasama dengan Kementerian Koperasi dan UMKM, Sabtu 11 Juni 2022.

Kelebihan KUR Super Mikro Syariah di Pegadaian juga tanpa adanya biaya administrasi.

Adapun untuk margin atau nisbah bagi hasil antara UMKM dan Pegadaian dikenakan sebesar 6 persen.

“Pegadaian kini resmi meluncurkan KUR Syariah Pegadaian, yang memiliki limit hingga Rp10 juta dengan Marjin / Mu’nah sebesar 6 persen per tahunnya. Insha allah Pegadaian siap membantu para pelaku UMKM untuk naik kelas,” ucap Damar.

Untuk pengajuan KUR Super Mikro Syariah, bisa langsung mendatangi kantor cabang atau unit PT Pegadaian di seluruh Indonesia.

Baca Juga: Profil dan Biodata Striker Garang Persija Jakarta Michael Krmencik, Pernah Bermain di Club Brugge Belgia

Damar menyebut, tenor cicilan sama seperti ketentuan KUR pada umumnya yakni adalah 12 bulan, 18 bulan, 24 bulan dan 36 bulan dengan minimal usaha yang telah berjalan selama 6 bulan.

Adapun syarat pengajuan KUR di Pegadaian adalah sebagai berikut:

1. Warga Negara Indonesia (WNI).

2. Memiliki usaha yang telah berjalan minimal 6 bulan.

3. Usia calon debitur minimum 21 tahun atau sudah menikah.

4. Fotokopi KTP suami dan istri.

5. Copy Kartu Keluarga atau Akta nikah.

6. Fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (jika ada)

7. Surat keterangan usaha (KUR) dari pemerintah setempat.

Baca Juga: Cara Mudah Cek Pengumuman SBMPTN 2022, Inilah Link Utama dan 25 Link Mirror Perguruan Tinggi Seluruh Indonesia

Damar menambahkan, beragam produk dan layanan perusahaan sengaja dirancang untuk memberikan solusi membantu masyarakat bangkit dari krisis ekonomi sebagai dampak pandemi COVID-19 dalam 2 tahun terakhir.

“Tentu kami sangat bangga dan mengapresiasi kepada masyarakat yang terus konsisten memilih Pegadaian sebagai tempat untuk mengatasi berbagai masalah keuangan yang dihadapi," ujar Damar.***

Editor: Ahmad Taofik

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x