1. WNI (Warga Negara Indonesia)
2. Memiliki usaha yang sudah berjalan selama minimal 6 bulan
3. Telah berusia minimal 21 tahun atau telah menikah
4. Fotokopi KTP Suami dan Istri
5. Fotocopy Kartu Keluarga (KK) dan Akta Nikah
6. Fotocopy Nomor Pokok Wajib Pajak (jika ada)
7. Surat keterangan usaha dari pemerintah setempat
Baca Juga: Wajib Tahu! Ini 6 Cara Memulai Bisnis Katering Kecil-kecilan, Mudah dan Menguntungkan, Mau?
Itulah sejumlah hal yang perlu disimak calon debitur untuk pengajuan pinjaman KUR Super Mikro syariah dari Pegadaian.***